Mohon tunggu...
Rachelia W
Rachelia W Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Kenali dan Hati-Hati Perilaku Oversharing di Instagram

2 Juni 2022   11:36 Diperbarui: 3 Juni 2022   12:22 760
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Inovasi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp

Zaman semakin berubah, begitu juga kehidupan manusia. Perlahan-lahan semuanya menjadi modern, canggih, dan praktis karena didukung oleh kemajuan teknologi. Kemajuan teknologi juga berperan besar dalam memudahkan masyarakat untuk menggunakan internet. 

Hal ini tentu memberi dampak positif bagi masyarakat misalnya untuk mencari informasi terkini. Di samping itu, mayoritas orang menggunakan internet adalah untuk mengakses media sosial dan berinteraksi secara online. Di dalam media sosial, orang bebas untuk membagikan apa yang mereka inginkan seakan-akan tidak ada dinding pembatas yang dapat menghentikan.

Sosial media Instagram sudah tidak asing lagi bagi masyarakat, dan kebanyakan penggunanya adalah generasi muda. Instagram memberi kemudahan penggunanya untuk mengunggah foto dan video. Tidak hanya itu, Instagram juga dapat digunakan untuk bertukar pesan dan melakukan panggilan telepon suara maupun video. 

Beberapa media sosial, termasuk Instagram, menyediakan fitur story atau status, dimana penggunanya dapat mengunggah sesuatu dan akan hilang otomatis dalam 24 jam. Banyaknya fitur yang memudahkan pengguna untuk mengunggah sesuatu dikhawatirkan akan menjadi budaya berperilaku oversharing atau terlalu banyak berbagi. 

Tidak ada yang salah dengan berbagi, tetapi membagikan sesuatu yang seharusnya tidak menjadi konsumsi publik dinilai dapat membahayakan orang yang bersangkutan. Oversharing diartikan sebagai terlalu banyaknya informasi yang dibagikan, secara sengaja maupun tidak sengaja (Akhtar, 2020). 

Pengartian lain mengenai oversharing adalah ketika pengguna media sosial membagikan terlalu banyak informasi yang bersangkutan dengan dirinya atau bahkan bersifat pribadi untuk dijadikan konsumsi publik atau orang asing. Tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa oversharing juga dapat terjadi ketika offline atau berbicara face to face. (Bunga et al., 2022)

Belakangan ini ramai muncul tren di Instagram dengan fitur barunya sticker Add Yours dalam fitur story milik Instagram atau disebut Instastory, dimana pengguna dapat memulai atau mengikuti sebuah tantangan atau challenge dalam bentuk foto, video, ataupun hanya tulisan. 

Tidak ada kejanggalan hingga pada akhirnya mulai muncul challenge yang menyinggung data pribadi seperti membagikan tanggal lahir, nama lengkap, nama orang tua, tanda tangan, foto KTP, alamat rumah, dan alamat sekolah/riwayat pendidikan. Tidak sedikit yang mengikuti challenge tersebut, dan justru secara jelas membagikannya kepada publik. 

Ada dua faktor yang dapat menyebabkan banyak orang melakukan sharing tersebut, yang pertama hanya sekedar mengikuti tren, dan yang kedua adalah kurangnya atensi yang didapat dari lingkungan tempat tinggal sehingga membuat mereka ingin diperhatikan secara lebih di media sosial dengan cara apapun. (Prasetya et al., 2022)

Menurut penelitian, interaksi yang dilakukan oleh masyarakat dalam bersosialisasi dengan menggunakan teknologi Internet memberi dampak munculnya orang-orang di dalam masyarakat yang tidak bertanggung jawab dan mengucilkan diri dari interaksi dengan sesama. Orang - orang tersebut secara individu atau kelompok kemudian bertindak di luar norma sosial dan melakukan tindakan yang mengganggu interaksi sosial yang sedang terjadi. (Rusmana, 2015)

Penyebaran data pribadi secara sadar melalui tren Instagram dengan fitur stiker Add Yours dikhawatirkan dapat memicu tindakan di luar norma oleh orang yang tidak bertanggung jawab, misalnya penyalahgunaan data pribadi seseorang. Penyalahgunaan, pencurian, penjualan data pribadi adalah tindakan yang melanggar hukum dalam bidang teknologi informasi serta termasuk dalam kategori pelanggaran atas hak asasi manusia, karena data pribadi adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dilindungi (Situmeang, 2021). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun