Seorang ibu  melaporkan bahwa anaknya yang masih berusia 12 tahun mengalami hal yang tidak diinginkan, yaitu menjadi korban pelecehan seksual media elektronik oleh seorang pria inisial (EA) berusia 50 tahun.Â
Kronologi dari sang ibu, kejadian pada tanggal 30 Oktober 2024, pukul 16:32 WIB. Ketika ia dan anaknya selesai  melakukan sesi konseling, ia mendapati pesan masuk pada platform media sosial WhatsApp dengan jumlah yang banyak dari pelaku.Â
Pesan tersebut membuat sang ibu sontak terkejut karena berisi kata-kata, foto anaknya yang di edit menggunakan AI, dan juga video tidak senonoh yang di tujukan pada anaknya.Â
Sang ibu membalas pesannya dengan mengatakan  bahwa hal tersebut tidak pantas. Lalu ia menelfon pelaku dengan histeris. Pelaku berdalih bahwa hal tersebut hanya iseng belaka. Pelaku juga melakukan gaslighting, mengatakan itu bukan wajah anaknya.Â
Pelaku merupakan mantan rekan kerja sang ibu dalam project Asian Para Games. Beliau masih cukup berteman akrab dengan pelaku, karena memiliki profesi yang sama yaitu photographer. Sebelum kejadian sang ibu dan pelaku cukup sering memberikan feedback dari hasil kerja mereka.Â
Setiap pelaku di tanya motivasi dan alasan mengapa ia melakukan hal tersebut, selalu terjadi inkonsisten jawaban.Â
Korban membuat laporan ke Polres Jakarta Selatan pada tanggal 31 Oktober 2024, ia diarahkan ke ruang konseling dibantu oleh Briptu Daru.Â
Ibu korban diantar untuk konsultasi dengan bagian PPA dan Krimsus. Menurut PPA Kategori pelecehan dapat dimasukan apabila sudah ada kontak fisik. Tapi menurut Krimsus hal ini bisa masuk kedalam pelanggaran ITE.Â