Kita semua pasti sudah tidak asing lagi dengan kata kredit. Menurut Wikipedia, kredit adalah berhutang kepada pihak lain dan proses pembayarannya dilakukan dengan cara mencicil dalam jangka waktu yang telah ditertentukan.
Beberapa orang memutuskan untuk mengajukan kredit dengan berbagai alasan seperti untuk biaya Pendidikan, biaya renovasi rumah, kebutuhan pribadi, kebutuhan darurat, modal usaha, dll.
Namun tak sedikit pula yang belum mengetahui bagaimana mendapatkan kredit yang aman dari pihak yang terpercaya. Akhir-akhir ini marak beredar pinjaman online (pinjol) yang tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dapat diartikan bahwa pihak tersebut menjalankan jasa kredit/pinjaman secara illegal dan hal ini dapat merugikan peminjam.
Oleh karena itu, agar terhindar dari hal yang merugikan saat ingin mengajukan kredit/ pinjaman, kita harus memperhatikan hal-hal berikut :
Cek Legalitas Pihak Penyelenggara Pinjaman di OJK
Hal utama yang harus Anda cari tahu sebelum mengajukan pinjaman adalah legalitas dari perusahaan penyelenggara. Pilih perusahaan penyelenggara Pinjaman yang sudah terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Jika perusahaan sudah terdaftar dan memiliki izin dari OJK, berarti perusahaan penyelenggara sudah patuh dan beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku. Jika sudah berada di naungan OJK, masyarakat akan terhindar dari tindak penipuan dan jerat bunga yang tidak manusiawi dari para pinjaman online. Karena OJK akan mengawasi segala kegiatan operasional fintech resmi dan akan memberikan sanksi apabila perusahaan tersebut melanggar peraturan. Silahkan cek langsung melalui website resmi OJK atau melalui telepon di 157 dan WhatsApp di 081-157-157-157.Perhatikan Biaya dan Bunganya
Pihak penyelenggara pinjaman yang legal dan diawasi oleh OJK akan selalu memberikan rincian biaya dan suku bunga secara transparan kepada seluruh calon nasabah yang akan menarik pinjaman. Bahkan ada yang menyediakan fitur untuk melakukan simulasi pinjaman oleh nasabah. Jadi, mereka akan mengetahui berapa cicilan yang harus dibayar setiap bulannya. Calon nasabah akan mengetahui segala risiko dan tanggung jawab sejak awal. Sehingga tidak akan ada tindak kejahatan penipuan.
Membaca Detail Persyaratan Dengan Teliti
Setiap kali Anda akan melakukan hal dengan pihak luar, usahakan untuk membaca secara menyeluruh persyaratan atau informasi terkait hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. Ini meminimalisir adanya ketidakpahaman dari sistem yang sudah disepakati bersama. Jadi, sebelum mengambil pinjaman, silahkan baca secara teliti dan hati-hati persyaratan yang diberikan. Jika ada syarat yang kurang dipahami, silahkan tanyakan langsung ke layanan Customer Service (CS) yang disediakan oleh penyelenggara.
Pastikan Penyelenggara Pinjaman Punya Layanan Konsumen
Penyelenggara Pinjaman yang resmi dan diakui oleh OJK pasti memiliki dan menyediakan layanan konsumen yang bisa diakses oleh masyarakat. Layanan konsumen yang dimaksud adalah berupa layanan Customer Service, layanan email, dan melalui nomor telepon tertentu lengkap dengan alamat kantor yang jelas.
Itu dia hal - hal yang harus Anda perhatikan sebelum mengambil pinjaman/ kredit. Agar nantinya pinjaman dapat memberikan manfaat bagi calon nasabah tanpa adanya tindak kriminal seperti penipuan dan jumlah bunga pinjaman yang tidak manusiawi.
Penulis :
Rachel Chatrin Thiodora ( Mahasiswa Prodi Manajemen, Universitas Pamulang)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!