Mohon tunggu...
rachelayudistira21
rachelayudistira21 Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Menulis untuk keabadian

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Duka, Bola dan Hak Asasi Manusia

26 Desember 2024   13:08 Diperbarui: 26 Desember 2024   13:08 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Setiap Manusia Dilahirkan Merdeka, Setiap Manusia Memiliki Hak Dan Martabat Yang Sama".

Meskipun sudah lama terpendam, namun luka dan duka tetap terasa di stadion Kanjuruhan. Pada malam yang seharusnya menjadi saksi kemenangan, Stadion Kanjuruhan di Malang justru menjadi tempat terjadinya tragedi memilukan yang merenggut ratusan nyawa. Apa yang seharusnya menjadi momen kebanggaan berubah menjadi duka mendalam. mengingatkan kita akan pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia. Di balik deru sorak suporter, di balik nyala api semangat, ada hak untuk hidup dan hak untuk merasa aman. hak yang tidak boleh dilanggar, bahkan dalam semangat olahraga. 

3 tahun lalu, Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang meletus seusai pertandingan antara Arema FC kalah 2-3 melawan Persebaya. Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menjelaskan kronologi tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yang terjadi pada Sabtu (1/10).

"Terkait dengan proses pertandingan tidak ada permasalahan, semuanya selesai. Permasalahan terjadi pada saat setelah selesai, terjadi kekecewaan dari para penonton yang melihat tim kesayangannya tidak pernah kalah selama 23 tahun bertanding di kandang sendiri," ujar Nico dalam konferensi pers di Polres Malang.

Kasus tragedi Kanjuruhan, yang terjadi pada 1 Oktober 2022, melibatkan tragedi sepak bola yang menewaskan 135 orang dan menyebabkan ratusan lainnya terluka, memunculkan berbagai perdebatan, termasuk terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Dalam Pasal 28A UUD 1945, Hak untuk hidup adalah hak dasar yang dijamin oleh konstitusi Indonesia. Dalam konteks tragedi di Kanjuruhan, banyak korban yang kehilangan nyawa atau terluka akibat tindakan yang bisa dianggap sebagai kelalaian atau bahkan penyalahgunaan kekuatan. Tindakan aparat yang menggunakan gas air mata dalam stadion, yang menyebabkan kerusuhan dan panik, dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak atas kehidupan. 

Sebagai negara hukum, aparatur negara berkewajiban untuk memastikan bahwa setiap orang dapat menikmati hak atas kehidupan yang aman, termasuk dalam situasi publik seperti pertandingan sepak bola. Insiden Kanjuruhan menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan acara publik, termasuk pengelolaan kerumunan dan penggunaan kekuatan oleh aparat yang dilakukan.

Hak asasi manusia dalam sistem tata negara memiliki fungsi mempertahankan hak-hak dasar manusia yang mutlak dimilikinya sebagai individu sejak lahir hingga meninggal. Adapun hak dasar yang dimaksud, antara lain kebebasan menyatakan pendapat, mendapat perlakuan baik, memeluk agama sesuai keyakinan dirinya, membeli dan menjual sesuatu, hak mendapat perlakuan yang sama dalam hukum, serta hak memilih dan dipilih dalam kaitannya dengan politik.

Pelaksanaan HAM juga ditujukan untuk mendorong bertumbuh dan berkembangnya pribadi setiap manusia dalam suatu negara. Jadi, diharapkan insiden tragis 3 tahun silam tersebut, diharapkan menjadi peristiwa terakhir yang tidak akan terulang kembali. Utamanya dalam ranah sepak bola, sebagai sebuah permainan fenomenal yang banyak diminati masyarakat. Semoga masyarakat dan aparatur negara dapat lebih bijak dan lebih tegas dalam menangani kasus seperti hal tersebut.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun