Mohon tunggu...
Rachel Agis Suhufil Ula
Rachel Agis Suhufil Ula Mohon Tunggu... Mahasiswa - Law Student at Sayyid Ali Rahmatullah State Islamic University

Saya seorang mahasiswa semester 6 Hukum Keluarga Islam dari UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung yang memiliki kemampuan, design grafis, editing video, social media officer, marketing, camera foto & video. Saya juga menguasai software desain seperti Corel Draw dan Canva, serta tools editing video seperti Filmora, KineMater, VN, Capcut, Inshot dengan baik.Saya juga memiliki ketelitian dan tanggung jawab yang baik untuk bekerja dalam tim maupun individu di dukung dengan rasa inisiatif,kreatif dan mudah beradaptasi, menjadi keunggulan yang saya dapat kontribusikan untuk Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Mengenal Filosofi Tradisi Pitonan Bayi

14 Januari 2023   08:08 Diperbarui: 13 Februari 2023   14:05 1017
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut Max Weber masyarakat pada mulanya bersifat irasional kemudian berkembang menjadi masyarakat yang rasional. Hal ini sejalan atau linear dengan hukum. Pengertian Irasional menurut KBBI adalah tidak berdasarkan akal atau penalaran. Maka hukum yang irasional dapat dikatakan sebagai hukum yang pemikirannya tidak berdasarkan akal atau masih bersifat tradisional. Umumnya hukum tersebut masih memegang teguh tradisi bahkan masih ada yang menyandarkan pada roh-roh halus.

Hal ini sejalan dengan kondisi masyarakat di Desa Dermosari, Kec. Tugu, Kab.Trenggalek yang masih melestarikan beragam tradisi leluhur atau sesepuh. Maka bisa dikatakan masyarakat di daerah tersebut hingga saat ini masih tergolong memiliki hukum yang irasional walau sudah berbaur dengan masyarakat dan kondisi yang rasional. Disini saya akan memberikan beberapa contoh mengenai kegiatan atau tradisi yang menggambarkan hukum irasional yang ada di desa tersebut dengan dilengkapi beberapa hasil wawancara dengan Narasumber yang bernama Mbah Sarijem selaku tetua desa Dermosari.

Tradisi Pitonan Bayi
Menurut Mbah Sarijem pitonan bayi merupakan tradisi suku Jawa untuk memperingati tujuh bulan umur bayi setelah dilahirkan , dan sebagai wujud rasa syukur orang tua si bayi kepada Allah atas karunia nya sehingga anak mereka tumbuh dengan baik, rangkaian tradisi ini yaitu sebagai berikut :

a) Memandikan bayi dalam bak berisi air hangat dan uang logam serta ditaburi bunga.

b) Selanjutnya anak-anak berebutan mengambil uang logam yang berada di bak mandi si bayi yang telah digunakan utuk mandi . Hal ini memiliki filosofi bahwa mereka yang mengambil uang tersebut dapat ditularkan rezekinya.

c) Setelah itu, bayi didandani dan dipakaikan pakaian baru serta topi yang sudah dihias, memiliki filosofi agar anak tersebut memiliki paras atau penampilan yang rupawan sampai dewasa nanti.

d) Kemudian bayi akan dikurung bersama ayam Jawa. Kegiatan ini memiliki filosofi agar si bayi kelak akan berjumpa jodohnya, sejauh apapun menemukannya.Menurut Max Weber masyarakat pada mulanya bersifat irasional kemudian berkembang menjadi masyarakat yang rasional. Hal ini sejalan atau linear dengan hukum. Pengertian Irasional menurut KBBI adalah tidak berdasarkan akal atau penalaran. Maka hukum yang irasional dapat dikatakan sebagai hukum yang pemikirannya tidak berdasarkan akal atau masih bersifat tradisional. Umumnya hukum tersebut masih memegang teguh tradisi bahkan masih ada yang menyandarkan pada roh-roh halus.

Tradisi ini tentu memiliki filosofi di dalamnya, yaitu sebagai berikut:

a) Memandikan bayi dalam bak berisi air hangat dan uang logam serta ditaburi bunga.

b) Selanjutnya anak-anak berebutan mengambil uang logam yang berada di bak mandi si bayi yang telah digunakan utuk mandi . Hal ini memiliki filosofi bahwa mereka yang mengambil uang tersebut dapat ditularkan rezekinya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun