Mohon tunggu...
Rabitul umam
Rabitul umam Mohon Tunggu... -

Mahasiswa UIN Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ahok Maha Penggusur

3 September 2016   03:56 Diperbarui: 3 September 2016   14:20 1295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebelumnya perlu saya sampaikan mengapa saya menggunakan kata Maha yang identik dengan sifat ketuhanan pada judul di atas, hal ini sebagai TAMPARAN pada Media Massa, pengamat bayaran (pelacur intelektual), dan para pendukung Ahok yang hilang keobjektifan berfikirnya dengan memposisikan Ahok bagaikan tuhan yang tak pernah salah dalam tindakannya dan berhak melakukan kesewenang-wenangan.

Belum genap 2 tahun menjadi gubernur Jakarta menggantikan Joko Widodo, Ahok telah menggusur paksa 116 pemukiman rakyat miskin Jakarta. Laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, terhitung sejak Januari hingga Desember 2015 saja Ahok telah menggusur paksa sebanyak 113 pemukiman, sedangkan jumlah rakayat miskin yang menjadi korban dari semua penggusuran itu mencapai 8.145 kepala keluarga (KK) dan 6.283 unit usaha. (Baca: republika.co.id, 24 Mei 2016). Ditambah penggusuran yang terjadi di 2016 hingga saat ini (Kali Jodo, Kampung Aquarium, dan Rawajati), maka total kampung rakyat miskin yang digusur paksa oleh Ahok sebanyak 116.

Media Massa dan para pengamat bayaran itu menggunakan bahasa "manis" guna menggiring opini publik bahwa kebijakan Ahok itu baik dan benar. Mereka menggembar-gemborkan berita bahwa korban penggusuran itu akan dipindahkan ke Rusun dengan tempat yang lebih layak huni. Namun mereka tidak meberitakan bahwa para korban gusuran itu HANYA GERATIS SELAMA 3 BULAN, dan setelah 3 bulan, rakyat miskin yang telah dirampas tempat tinggalnya itu diharuskan membayar uang sewa. Rakyat miskin yang pada mulanya mempunyai tempat tinggal, tempat membangun rumah tangga itu, rakyat miskin yang untuk bertahan hidup saja susah itu, kini dijadikan sapi perah dengan harus membayar uang sewa rusun. Dan apabila mereka tidak mabayar atau telat membayar setelah lewat tiga bulan, maka mereka dipaksa keluar dari rusun itu. Sadis. (Baca: Tempo.co, Rabu 24 April 2016).

Rakyat miskin kota itu bukan saja kehilangan tempat tinggal dan pekerjaannya, namun yang lebih perih lagi mereka kehilangan kenangan masa kecil dan sejarah membangun rumah tangga.Mungkin Ahok lupa, atau memang sudah buta, bahwa rakyat miskin itu adalah MANUSIA. Manusia lemah yang hanya berusaha menyambung hidup di Ibu Kota agar tidak binasa. Dengan atasnama hukum, Ahok menggusur 116 pemukiman dan lebih dari 9.000 Kepala Keluarga (KK) miskin itu dengan mengesampingkan etika dan norma sebagai manusia. Ahok tidak tahu, bahwa di atas hukum masih ada adat dan etika yang lebih mulia.

Anehnya lagi, semenjak Ahok memimpin Jakarta tak pernah terdengar kabar Ahok memarahi para pengusaha kaya, apalagi menggusur mall atau tempat usaha mereka. Malah Ahok membela mati-matian reklasmasi pulau G yang telah jelas melanggar hukum dan dilarang oleh 3 Menteri pembangunannya. Karena reklamasi pulau G tersebut menyangkut Kepentingan penguasa kaya bernama Aguan, yang hendak membangun Real Estate di atasnya. Miris, atasnama hukum ahok menindas rakyat miskin, dan melawan hukum guna membela orang kaya.

Orang yang demikian adalah komprador alias babu dari pada kapitalis yang kata Bung Karno harus diganyang keberadaannya.. Saya tidak benci ahok secara pribadi, tetapi saya membenci kebijakan dan sikapnya yang membela para kapitalis dengan mati-matian, dan di sisi lain menindas rakyat miskin, proletar, mustad'afin, marhaen, dengan cara habis-habisan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun