Pelayanan kesehatan pada dasarnya bertujuan untuk melaksanakan pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit, termasuk didalamnya pelayanan medis yang dilaksanakan atas dasar hubungan individual antara dokter dengan pasien yang membutuhkan penyembuhan. Dalam hubungan antara dokter dan pasien tersebut terjadi transaksi terapeutik artinya masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban. Dokter berkewajiban memberikan pelayanan medis yang sebaik-baiknya bagi pasien. Pelayanan media ini dapat berupa penegakan diagnosis dengan benar sesuai prosedur, pemberian terapi, melakukan tindakan medik sesuai standar pelayanan medik, serta memberikan tindakan wajar yang memang diperlukan untuk kesembuhan pasiennya. Adanya upaya maksimal yang dilakukan dokter ini adalah bertujuan agar pasien tersebut dapat memperoleh hak yang diharapkannya dari transaksi yaitu kesembuhan ataupun pemulihan kesehatannya.
Dalam pelayanan kesehatan terutama di rumah sakit, sering timbul pelanggaran etik, penyebabnya tidak lain karena tidak jelasnya hubungan kerja antara dokter dengan rumah sakit. Tidak ada suatu kontrak atau perjanjian kerja yang jelas yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Sementara iu, perkembangan teknologi kesehatan juga mempengaruhi terjadinya pelanggaran etik, karena pemilihan teknologi kesehatan yang tidak di dahului dengan pengkajian teknologi dan pengkajian ekonomi, akan memunculkan tindakan yang tidak etis dengan membebankan biaya yang tidak wajar kepada pasien.
Tindakan penyalahgunaan teknologi dalam pelayanan kesehatan, dilakukan oleh dokter baik pada saat berlangsungnya diagnosa maupun pada waktu berlangsungnya terapi dengan memanfaatkan ketidaktahuan pasien. Misalnya, pasien yang seharusnya tidak perlu diperiksa dengan alat atau teknologi kesehatan tertentu, namun karena alatnya tersedia, pasien dipaksa menggunakan alat tersebut dalam pemeriksaan atau pengobatan, sehingga pasien harus membayar lebih mahal.
Menyadari hal tersebut, pengawasan terhadap kemungkinan pelanggaran etik perlu ditingkatan,untuk itu dalam makalah ini akan di angkat kasus mengenai operasi cesar dengan menggunakan silet. Tepat pukul 10.00 pasien tersebut di bawah ke ruang operasi lalu di bius dan bersiap-siap menjalani operasi, saat hendak melakukan pembedahan staf ruang operasi tidak menemukan pisau bedah lalu segera meminta pada keluarga pasien untuk mencari pisau bedah di apotik RSUD namun apotik tersebut kehabisan stok pisau bedah karena pasien sudah terlanjur di bius ,dokter yang bertanggung jawab atas operasi tersebut langsung segera mengambil langkah darurat dengan mnggunakan pisau silet yang biasanya di gunakan untuk mencukur bulu pasien operasi. Si pasien tersebut yang hanya di bius setengah badan juga mengetahui proses pembedahan tersebut dan nampaknya tidak keberatan atas langkah yang di ambil dokter tersebut. Operasi akhirnya berjalan dengan lancar, ibu dan anaknya pun selamat meski dengan pembedahan yang tidak umum.
Dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia, di tegaskan bahwa seorang dokter harus senantiasa mengingat kewajibannya melindungi hidup makhluk insani, mempergunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan penderita. Jika ia tidak mampu melakukan statu pemeriksaan atau pengobatan, ia wajib merujuk penderita lepada dokter lain yang mempunyai keahlian dalam menangani penyakit tersebut. Seorang dokter tidak dapat dianggap bertanggung jawab atas statu kegagalan untuk menyembuhkan pasien, CACAT atau meninggal, bilamana dokter telah melakukan segala upaya sesuai dengan keahlian dan kemampuan profesionalnya.
Bertolak dari hal tersebut diatas, dapat dibedakan antara apa yang dimaksud sebagai upaya yang baik dengan tindakan yang tidak bertanggung jawab, lalai atau ceroboh. Artinya apabila seorang dokter telah melakukan segala upaya, kemampuan, keahlian, dan pengalamannya untuk merawat pasien atau penderita, dokter tersebut dianggap telah berbuat upaya yang baik dan telah melakukan tugasnya sesuai dengan etik kedokteran. Sebaliknya, jika seorang dokter tidak memeriksa, tidak menilai, tidak berbuat atau tidak meninggalkan hal-hal yang seharusnya ditinggalkan oleh sesama dokter lain, pada umumnya di dalam situasi yang sama, dokter yang bersangkutan dapat dikatakan telah melanggar standar profesi kedokteran.
Menurut Koeswadji (1992 : 104), standar profesi adalah nilai atau itikad baik dokter yang didasari oleh etika profesinya, bertolak dari suatu tolak ukur yang disepakati bersama oleh kalangan pendukung profesi. Wewenang untuk menentukan hal-hal yang dapat dilakukan dean yang tidak dapat dilakukan dalam statu kegiatan profesi, merupakan tanggung jawab profesi itu sendiri.
Seorang dokter dalam menjalankan tugasnya mempunyai alasan yang mulia, yaitu berusaha untuk menyehatkan tubuh pasien, atau setidak-tidaknya berbuat untuk mengurangi penderitaan pasien. Oleh karenanya dengan alasan yang demikian wajarlah apabila apa yang dilakukan oleh dokter itu layak untuk mendapatkan perlindungan hukum sampai batas-batas tertentu. Sampai batas mana perbuatan dokter itu dapat dilindungi oleh hukum, inilah yang menjadi permasalahan. Mengetahui batas tindakan yang diperbolehkan menurut hukum, merupakan hal yang sangat penting, baik bagi dokter itu sendiri maupun bagi pasien dan para aparat penegak hukum.
Malpraktik etik adalah tindakan dokter yang bertentangan dengan etika kedokteran, sebagaimana yang diatur dalam kode etik kedokteran Indonesia yang merupakan seperangkat standar etika, prinsip, aturan, norma yang berlaku untuk dokter.Yang dimaksud dengan malpraktek etik adalah dokter melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika kedokteran. Sedangkan etika kedokteran yang dituangkan da dalam KODEKI merupakan seperangkat standar etis, prinsip, aturan atau norma yang berlaku untuk dokter. Tujuan dari pengambilan kasus ini adalah untuk Mengetahui bagaimana kajian standar operasional dalam sebuah operasi, Mengetahui siapakah yang bertanggung jawab dalam kasus ini, Mengetahui apakah kasus ini melanggar kode etik ,pidana,perdata,atau kah administratif.
2.1Kajian perspektif standar operasional dalam sebuah operasi
Untuk kasus yang penulis angkat sebenarnya telah menyalahi standar operasional prosedur operasi ,karena menggunakan alat yang tidak biasa digunakan pada saat operasi umumnya,walaupun sebenarnya bahan dari alat yang di pakai tersebut sama dengan pisau bedah yang biasa di gunakan,namun peruntukannya memiliki beberapa perbedaan dimana silet tersebut seharusnya di gunakan untuk mencukur bulu pasien pada saat operasi sementara pisau bedah di gunakan untuk melakukan pembedahan. Dalam kasus ini ketua IDI (ikatan dokter Indonesia) berkata bahwa silet steril itu dibenarkan dan tidak menjadi masalah selama silet tersebut betul-betul steril. Jadi sebenarnya walaupun menyalahi standar operasional prosedur operasi penggunaan silet steril itu tidak menjadi masalah bagi dokter karena juga di desak dengan keadaan emergency atau darurat dari si pasien. Seharusnya yang sesuai dengan standar operasional prosedur sebelum operasi dimulai semua perlengakapan untuk pembedahan telah siap d ruang operasi sehingga pada saat dokter masuk
2.2Pertanggung jawaban atas kasus
Mengenai pertanggung jawaban atas kasus operasi cesar menggunakan silet ada beberapa penjelasan mengenai tindakan pelayanan medis sebelum menentukan siapa yang berhak untuk bertanggung jawab atas permasalahan ini, simaklah penjelasan berikut ini.
Secara umum yang di maksud dengan pelayanan kesehatan adalah setiap pelayanan atau program yang di tujukan pada perorangan atau masyarakat dan di laksanakan secara perseorangan atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi dengan tujuan untuk memelihara atau meningkatkan derajat kesehatan yang di punyai “(Azwar.1996)
System pelayan kesehatan melalui rumah sakit adalah tatanan daripada tingkat pelayanan rumah sakit yang disusun menurut pola rujukan timbal antara masyarakat,puskesmas,rumah sakit,dan sarana kesehatan lainnya sehingga tercapai pelayanan yang bermutu,berdaya guna,dan berhasil guna.
Permenkes No. 585 tahun 1989 tentang persetujuan tindakan medic Persetujuan tindakan medic digunakan ketika terjadi hubungan professional antar dokter dengan pasiennya,dengan persetujuan tindakan medic antara dokter dan pasien terjadi suatu perjanjian yang melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Perkjanjian antara dokter dan pasien dalam persetujuan tindakan medic adalah perjanjian daya upaya/usaha yang maksimal (inspanning verbitennis). Dari perjanjian ini dokter harus berusaha denga segala ikhtiar dan usahanya ,mengerahkan segenap kemampuannya,keterampilannya,ilmu pengetahuannya untuk menyembuhkan pasien.dokter harus memberuka perawatan dengan berhati-hati dan penuh perhatian sesuai dengan standar pelayanan medic,sebab penyimpangan dari standar berarti pelanggaran perjanjian
Makna dari perjanjian ini adalah bahwa dokter harus mengambil alternatif untuk menunjuk dokter dan atau sarana kesehatan lainnya manakala ia merasa tidak mampu untuk melanjutkan upaya pengobatan dan perawatan pasien tersebut.
Permenkes No. 585/MENKES/Per/IX/1989 tentang persetujuan tindakan medic pasal 1 menyebutkan persetujuan tindakan medic adalah persetujuan yang di berikan oleh pihak pasien dan keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medic yang di lakukan terhadap pasien tersebut.
Pada permulaan abad ke XX mulai terjadi perubahan bahwa rumah sakit dapat di mintai tanggung jawab hukum menurut doktrin”repondeat superior” dalam arti rumah sakit bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh petugas kesehatan bawahannya baik sebagai status tetap maupun tidak,kecuali bagi mereka yang menjalankan tugas profesi sebagai tamu visitor yang sekarang banyak di selenggarakan di rumah sakit (poernomo,2000:150)
Dengan perkembangan ilmu kesehatan secara pesat ,rumah sakit pun tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab pekerjaan yang di lakukan oleh bawahannya, doktrin charitable community dalam bidang hukum tidak dapat di pergunakan lagi terhadap tanggung jawab hokum rumah sakit.
Rumah sakit secara institusional bertanggung jawab terhadap segala konsekuensi yang timbul berkenaan dengan penyelenggaraan terhadap keewajibannya dalam melaksanakan pelayanan kesehatan . merupakan suatu kewajiban rumah sakit untuk tersedianya dan kesiapan tenaga kesehatan ,tersedianya sarana dan fasilitas pelayanan kesehatan serta siap pakai. Selain itu rumah sakit bertanggung jawab atas pemeliharaan segala sarana dan fasilitas pelayanan kesehatan. Dalam hal ini tanggung jawab rumah sakit dapat di dasarkan pada (Millee,1996:326:327) : Pelanggaran kewajiban oleh tenaga kesehatan, Pelanggaran kewajiban rumah sakit, Rumah sakit bertanggung jawab untuk melengakpi segala peralatan yang di perlukan untuk penegakkan diagnosis dan terapi terhadap pasien.
Dengan demikian pelanggaran kewajiban oleh tenaga kesehatan akan melahirkan tanggung jawab tenaga kesehatan,sedangkan pelanggaran kewajiban rumah sakit akan melahirkan tanggung jawab rumah sakit dalam penyediaan sarana dan fasilitas .atas dasar ini maka tanggung jawab hokum dalam pelayanan kesehatan pada asasnya di bebankan kepada tenaga kesehatan dan kepada rumah sakit.
Tanggung jawab dokter apabila yang menjalankan tugasnya di rumah sakit pemerintah, maka pemerintah (dalam hal ini sebagai atasannya ikut bertanggung jawab). Pertanggung jawaban atas perbuatan dokter menurut dalmy iskandar (1998 )di dasarkan pada pertimbangan bahwa dokter tersebut bekerja untuk dan atas nama rumah sakit yang bersangkutan,serta dalam melaksanakan pekerjaannya,terikat pada peraturan kerja yang ada pada rumah sakit tersebut.
Freidon, mechanic, dan Cockerham dalam benyamin lomenta 1987(melihat pelaksanaan kesehatan tidak terlepas dari tiga komponen utama dari system pelayanan kesehatan yaitu ketenagakerjaan yang meliputi tenaga kesehatan (dokter,perawat,bidan,dll),fasilitas yang meliputi semua lokasi fisik yang melayani pasien atau penunjang pelayanan pasien seperti apotik,dan laboratorium.fasilitas uatam ialah rumah sakit termasuk semua perangkatnya seperti laboratorium,ruangan pendidikan,dsb. Komponen tiga adalah teknologi meliputi setiap perangkat pelaksanaan yang penting bagi penegakan masalah kesehatan,penanganannya,bahkan pencegahannya .
Tanggung Jawab Hukum Dokter Terhadap Pasien
Dokter sebagai tenaga professional bertanggung jawab dalam setiap tindakan medis yang dilakukan terhadap pasien. Dalam menjalankan tugas profesionalnya didasarkan pada niat baik yaitu berupaya dengan sungguh-sungguh berdasarkan pengetahuannya yang dilandasi dengan sumpah dokter, kode etik kedokteran dan standar profesinya untuk menyembuhkan atau menolong pasien.
Dokter tidak bisa dituntut bila:
Berusaha mengobati pasiennya secara sungguh-sungguh
Tidak menelantarkan pasien
Meringankan penderitaan pasien
Bekerja secara tulus ikhlas
Menggunakan ilmu dan keterampilan secara maksimal
Berusaha menyelamatkan pasien
Walaupun pasiennya cacat atau meninggal dunia.
Jadi, dari penjelasan di atas dapat di simpulkan bahwa yang berhak bertanggung jawab sepenuhnya adalah pihak rumah sakit itu sendiri, karena tidak menyediakan fasilitas peralatan pada saat operasi akan di laksanakan, dimana pada bagian penyiapan alat-alat rumah sakit yang bertanggung jawab adalah bagian pengadaan alat-alat rumah sakit, sebab seperti yang kita ketahui bahwa dalam setiap rumah sakit sudah ada alokasi dana di tiap-tiap substansi. Dan bukan hanya rumah sakit saja Dokter pun seharusnya membenah diri jika operasi akan dilaksanakan, dokter harus ikut melakukan pengecekan alat-alat sebelum operasi dilaksanakan agar tidak terjadi lagi hal-hal yang beresiko pada pasien dan semua berjalan dengan standar operasional prosedur medik. Walaupun demikian tindakan yang dilakukan dokter telah memiliki persetujuan medis dimana pembedahan ini diketahui oleh pasien beserta keluarganya dan menyetujui untuk melakukan pembedahan dengan menggunakan silet (Informed Consent).
2.3Hukum pidana, perdata, administratif atau kah Kode etik
Dalam kasus “operasi dengan menggunakan silet” merupakan kasus yang berhubungan dengan pihak rumah sakit,dimana kasus ini merupakan kasus malpraktek etik. Dokter tidak dapat di kenai hukum karena dokter tersebut sudah melakukan tugasnya dengan baik yaitu melindungi pasien dari penderitaan,serta menyelamatkan nyawa pasien. Pokok permasalahannya hanya karena peralatan (pisau bedah ) tidak terdapat dalam ruangan operasi tersebut si dokter menggunakan alat seadanya yaitu “silet steril” untuk menyelamatkan nyawa si pasien tersebut, dengan beberapa pertimbangan yaitu pasiennya sudah terlanjur di bius jadi harus segera di lakukan tindakan emergency oleh dokter tersebut. Sebenarnya kasus ini merupakan pelanggaran etik karena si dokter hanya berusaha membantu menyelamatkan pasien tersebut sehingga tidak ada pilihan lain lagi untuk membedah pasien tersebut dengan menggunakan silet,yang sebenarnya juga mempunyai resiko medic bagi pasien.
Untuk sanksi yang di berikan ,semua telah di atur dalam sebuah lembaga disiplin profesiMKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) sebagai lembaga independen yang memiliki suatu kewenangan khusus dalam mengukur telah terjadi tindak pelanggaran terhadap kode etik kedokteran ataukah tidak dan pemerintah melalui amanat Undang-Undang Nomor 29 tahun2004 khususnya pasal 55 membentuk sebuah lembaga disiplin profesi, bernamaMajelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang berfungsiuntuk menegakkan disiplin bagi dokter dan dokter gigi dalam menjalankan praktikkedokteran.
Adapun sanksi yang diberikan MKEK kepada dokter yang melanggar disusun secara bertahap seperti berikut :
a. Penasehatan.
b. Peringatan.
c. Pembinaan (pendidikan perilaku etis).
d. Reschoolling(untuk pelanggar berat).
Dalam kasus seperti ini yang bertanggung jawab adalah pihak rumah sakit karena tidak menyediakan fasilitas untuk pelayanan kesehatan dalam hal ini adalah peralatan untuk operasi yang memadai sehingga menyebabkan bawahannya(dokter) melakukan tindakan yang beresiko untuk menindaklanjuti operasi tersebut. Disini sudah sangat jelas bahwa mutu pelayanan kesehatan rumah sakit tersebut masih belum baik di lihat dari segi fasilitas pelayanan kesehatannya yang kurang, serta akan berdampak negative bagi citra rumah sakit walaupun si pasien berhasil melakukan operasi cesar tersebut. Jadi, harus ada introspeksi diri bagi rumah sakit dan dokter untuk membangun mutu pelayanan kesehatan yang bergengsi dan di acungi jempol sebagai system dan subsistem pelayan kesehatan bagi masyarakat. Seperti pada pernyataan iniDokter tidak bisa dituntut bila:
Berusaha mengobati pasiennya secara sungguh-sungguh
Tidak menelantarkan pasien
Meringankan penderitaan pasien
Bekerja secara tulus ikhlas
Menggunakan ilmu dan keterampilan secara maksimal
Berusaha menyelamatkan pasien
Walaupun pasiennya cacat atau meninggal dunia
Tanggung Jawab Hukum Dokter Terhadap Pasien
Dokter sebagai tenaga professional bertanggung jawab dalam setiap tindakan medis yang dilakukan terhadap pasaien. Dalam menjalankan tugas profesionalnya didasarkan pada niat baik yaitu berupaya dengan sungguh-sungguh berdasarkan pengetahuannya yang dilandasi dengan sumpah dokter, kode etik kedokteran dan standar profesinya untuk menyembuhkan atau menolong pasien.
Kelalaian implikasinya dapat dilihat dari segi etik dan hukum, bila penyelesaiannya dari segi etik maka penyelesaiannya diserahkan dan ditangani oleh profesinya sendiri dalam hal ini dewan kode etik profesi yang ada diorganisasi profesi, dan bila penyelesaian dari segi hukum maka harus dilihat apakah hal ini sebagai bentuk pelanggaran pidana atau perdata atau keduannya dan ini membutuhkan pakar dalam bidang hukum atau pihak yang berkompeten dibidang hukum.
Dari penjelasan di atas bahwa dalam kasus yang penulis angkat adalah kasus yang masuk dalam malpraktek etik. Dimana untuk penanganan atau pemberian sanksi akan di tangani olehMajelis Kehormatan Disiplin K
Daftar pustaka
http://hukumkes.wordpress.com/2008/03/15/persetujuan-tindakan-medik/
http://profesionalisme-dan-standar-profesi.html
http://pasien-tanggung-jawab-dokter-atau-rumah-sakit.com
http://pelayanan.kesehatan.cesar .htm