Mohon tunggu...
Rabiatul Adawia
Rabiatul Adawia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Saya mahasiswa angkatan 2023 yang sangat tertarik dengan menulis saya pun ingin lebih mengembangkan bakat saya dan pengetahuan saya dari menulis disini, dan saya berharap apa yang saya tuliskan dapat bermanfaat tidak untuk saya saja melainkan kepada semua pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pengungsi Rohingya Ditolak di Aceh, Akankah Berdampak pada Sistem Pertahanan Indonesia

20 November 2023   08:01 Diperbarui: 20 November 2023   08:12 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Chaideer Mahyuddin/AFP

Warga tolak kapal yang berisi pengungsi Rohingya yang mendarat di pantai Gampong Kuala Pawon, Kecamatan Jangka, bireuen, Aceh pada hari kamis(16,11). Ada lebih dari 800 pengungsi yang telah tiba di Aceh dalam seminggu terakhir ini menurut pejabat setempat, warga menolak ratusan pengungsi Rohingya mendarat di kawasan tersebut. 

Para pengungsi yang memohon mendarat di kawasan tersebut karena mati mesin.

Alasan penolakan ini adalah karena pada Juni 2022 lalu ada ratusan pengungsi Rohingya yang mendarat di Jangka dan itu mereka tampung, saat di penampungan mereka sering ribut dan melakukan hal-hal yang tidak baik yang kemudian melanggar adat istiadat dan juga melanggar syariat Islam. Sehingga dengan pengalaman tersebut warga menolak kehadiran mereka. Namun warga setempat membantu pengungsi Rohingya melalui bantuan logistik dan BBM kapal agar pengungsi Rohingya  bisa melanjutkan perjalanannya

pengungsi seperti ini memang tidak seharusnya kita izinkan menetap di negara kita karena akan berdampak kepada pertahanan Indonesia. saat ini sudah ada instrumen hukum yang tersedia dan mengatur secara terbatas tentang pengungsi/pencari suaka yaitu Perpres No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri dan beberapa peraturan penunjang yang dikeluarkan Direktorat Jendral Keimigrasian

Dengan demikian pencegahan yang telah dilakukan sudah benar. Adapun instrumen hukum yang telah dibuat oleh negara yang dapat mencegah hal yang tidak diinginkan. kita tidak bisa membantu lebih untuk permasalahan ini jika tidak, akan timbulnya masalah baru di Negeri kita.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun