Pernahkah anda mendengar penghasilan jutaan rupiah dari blogger, wordpress, atau youtuber? Seberapa besar kah keuntungan dari sistem Pay Per Click? Bagaimana hukumnya dalam islam mengenai Google Adsense?
Google Adsense adalah bagian dari layanan google.Inc yang menawarkan pemasangan iklan khusus kepada pemilik website (wordpress, blogger) yang sering dibuka atau paling sering dikunjungin oleh pengguna google diseluruh dunia yang iklannya di pasang di situs website milik orang tersebut demi memperoleh keuntungan. Layanan google lain yang sejenis, yaitu Google Adwords, yaitu layanan penawaran pemasangan iklan kepada penguna akun google yang memiliki bisnis usaha yang ingin memperoleh keuntungan dengan memasang iklannya di mesin pencarian google.
Sistem Pay Per Click dari keduanya adalah jika pengunjung website mengklik iklan milik akun google adsense atau google adwords itu di blog ataupun di mesin pencari google satu kali saja, google adsense akan membayar kepada pemilik situs. Seberapa banyak kali pun para pengunjung mengklik iklan itu, dalam arti tidak melakukan pembelian atas objek yang di iklan nya google akan membayar tergantung pada yang telah disepakati. Dengan syarat, pengajuan atas website nya diterima oleh google adsense maupun adwords dan telah mengisi kontrak atau persetujuan mengenai segala ukuran keuntungannya.
Telah marak usaha blogger apalagi youtuber yang menggunakan internet untuk menghasilkan uang saat ini. entah itu mahasiswa, dosen, artis Indonesia atau ibu rumah tangga pun menggunakan layanan iklan google ini. bagaimana Islam memandang ini? halalkah jutaan rupiah yang dihasilkan para pengguna google adsense dalam sehari?
- Melihat tujuan pemilik website tersebut menggunakan Adsense
Allah SWT berfirman, Al Quran Surah at Taubah ayat 34 :
“Orang-orang yang menimbun emas dan perak serta tidak menafkahkannya di jalan Allah, kepada mereka beritahukanlah bahwa mereka akan mendapat siksaan yang sangat pedih.”
Penggunaan adsense, perolehan keuntungan dari adsense akan haram, jika diniatkan untuk penimbunan kekayaan. Misalnya, jika kita sudah memiliki penghasilan dari dunia nyata dan menggunakan adsense untuk menambah investasi dan tidak memproduktifkan harta itu untuk kebaikan, maka islam mengharamkan itu karena termasuk tindakan spekulasi. Berbeda dengan ornag yang menggunakan adsense, 25 % misalnya digunakan untuk menyumbangkan pembangunan taman kanak-kanak (pendidikan).
2. Isi website nya harus bermanfaat
Dalam bermuamalah, objek nya harus halal, baik dari iklannya, isi websitenya, maupun dampaknya. Memasang iklan yang tidak mengandung pornografi, tidak menipu dan tidak menjatuhkan pihak yang terkait. Isi website nya harus bermanfaat bagi para penikmatnya. Misalnya, seorang youtuber berdakwah kebenaran Islam lewat video-video, dan akan menjadi wawasan bagi yang menontonnya.
3. Keuntungan dari usaha yang dilakukannya
Menurut saya, dengan adanya Pay Per Click (google membayar setiap di klik), atau 1000 views = 1 dollar (google membayar 1 dollar setiap video yang ditonton 1000 views) itu boleh-boleh saja. Masalah kemungkinan besarnya keuntungan yang diperoleh itu terlewat banyak, namun jika jenis usahanya, iklannya dan isi video nya tidak melanggar hukum syara’ itu termasuk uang halal. Karena, dari setiap blogger yang kita tulis, video yang dibuat oleh para youtuber tidak serta merta dibuat dengan enteng, melainkan dengan usaha yang maksimal, agar kita menghasikan tulisan yang baik, video dakwah atau pendidikan yang bermanfaat, serta bukan milik orang lain hasil dari mengklaim karya orang lain. Artinya, kita disebut telah berusaha disitu, mengupayakan sesuatu yang baik dan telah bekerja. Sabda Rasulallah SAW :