Dengan demikian, dalam satu kecamatan bisa saja hanya akan ada 2 orang pendamping desa atau menyesuaikan dengan jumlah desa dalam kecamatan terkait. Bukan setiap desa harus ada pendamping desa. Jika ada asumsi bahwa pendamping desa itu hanya mendampingi satu desa, tentu akan tumpang tindih dengan tugas KPMD.
Sedangkan pendamping teknis adalah pendamping yang secara khusus bertugas mendampingi desa dalam kaitannya pelaksanaan program yang menjadikan desa sebagai sasarannya. Contoh PNPM.
Kelima: Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten punya hak mengadakan tenaga pendamping profesional. Hak ini, dalam pelaksanaannya tentu disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan yang dimiliki. Jika yang melakukan rekrutmen pendamping adalah pemerintah, maka biaya pengadaan dan penggajian pendamping berasal dari dipa kementerian. Demikian juga provinsi dan kabupaten, maka dipa berasal dari anggaran SKPD terkait. Sedangkan dana desa hanya bisa dipakai untuk melakukan pengadaan dan operasional dari KPMD. Pendamping desa atau pendamping teknis tidak bisa digaji dari APBDesa, melainkan dari APBN atau APBD.
Keenam: Kementerian Dalam Negeri berkewajiban menyusun Pedoman pendampingan desa sebagai SOP pengelolaan pendamping yang akan dipakai oleh pemerintah dan oemerintah daerah dalam mengelola tenaga pendamping profesional.
---------
Silakan bergabung dengan kampanye selamatkan dana desa. Dukung dan tandatangani! : https://www.change.org/p/jokowi-tim-transisi-menkokesra-dan-mendagri-selamatkan-dana-desa-kawal-dengan-sdm-dan-kelembagaan-pnpm-3
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H