Sebenarnya istilah Full Day Schoolsendiri dalam permendikbud No 23 2017 itu sendiri tidak ada. Hanya istilah ini di gulirkan untuk menggantikan istilah 'Belajar sehari penuh'  saja. Diterbitkannya permendikbud no 23 Tahun 2017, sebetulnya untuk mempertegas komitment pemerintah untuk melaksanakan konsep Full Day School dan tentu saja untuk  menjawab berbagai isu, keraguan dan kesimpang siuran informasi tentang konsep Full Day School. Contohnya isu terkait Full Day School itu adalah anak seharian berada di sekolah.Â
Secara teknis, dalam Permndikbud No. 23 Tahun 2017 dijelaskan bahwa, pelaksanaan Full Day Schoolitu tidak berarti anak seharian berada di sekolah selama 8 jam sehari selama lima hari (senin-jum,at),  melainkan si anak akan  belajar seperti biasa  namun akan diberikan kegiatan intrakurikuler, ekstrakurikuler dan kegiatan kokurikuler yang dapat dilaksankan di dalam sekolah maupun di luar sekolah. Hal ini dijelas kan dalam Permndikbud No. 23 Tahun 2017 pasal 6 yang menyebutkan,kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dapat dilaksanakan  di dalam sekolah maupun di  luar sekolah. Pelaksanaan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurukuler baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah dapat dilakukan dengan kerjasama antar sekolah, sekolah dengan lembaga keagamaan, maupun sekolah dengan lembaga lain yang terkait.Â
Di jelaskan dalam Pasal  5 Permendikbud 2017 bahwa yang dimaksud kegiatan intrakurikuler merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk pemenuhan kurikulum . Kegiatan kokurikuler kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan atau pendalaman kompetensi dasar atau indikator pada mata pelajaran/bidang sesuai dengan kurikulum.Â
Kegiatan kokurikuler meliputi kegiatan pengayaan mata pelajaran , kegiatan ilmiah, pembimbingan seni dan budaya, dan/atau bentuk kegiatan lain  untuk pengutan karakter peserta didik. Sedangkan kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan di bawah bimbingan dan pengawasan sekolah yang bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan,kepribadian , kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal  untuk mendukung pencapaian  tujuan pendidikan. Kegiatan ekstrakurikuler termasuk kegiatan krida, karya ilmiah,latihan olah-bakat/olah-minat, dan keagamaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu isu soal teknis bagaimana para tenaga pendidik/guru dalam menjalankan kegiatan Full Day School, dijawab dengan pasal 3 Permendikbud No. 23 Â tahun 2017 yang menyebutkan, Â hari sekolah digunakan oleh guru untuk melaksanakan beban kerja guru. Beban kerja guru dimaksudkan meliputi: merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; melaksankan pembelajaran; menilai hasil pembelajaran dan pembimbingan; membimbing dan melatih peserta didik; dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.
Banyaknya sekolah dan masyarakat  yang keberatan dengan sistem Full Day School karena belum siapnya Sumberdaya Manusia  serta keterbatasan sarana dan prasarana dalam menunjang sistem Full Day Schooljuga dijawab dengan Pasa 9 ayat 1 Permendikbud No. 23 Tahun 2017 ini : dalam hal kesiapan sumberdaya pada sekolah dan akses transportasi  belum memadai, pelaksanaan ketentuan  hari sekolah  sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dapat dilakukan secara bertahap. Pasal ini menegaskan bahwa Kebijakan lima hari sekolah dalam satu minggu  dan 8 Jam belajar dalam satu hari atau 40 jam belajar dalam satu minggu, untuk tahun pelajaran 2017/2018 tidak diberlakukan bagi sekolah yang belum memadai sumberdaya serta akses transformasi yang belum terjangkau. Â
Namun demikian, Permendikbud No.23 Tahun 2017 ini masih menyisakan kekhawatiran dan kebingungan dalam masyarakat mengenai  teknis dalam kerjasama antar lembaga untuk mengisi kegiatan ekstrakurikuler dan kokurikuler serta adanya jaminan bahwa sistem  Full Day Schooltidak berdampak gulung tikar nya lembaga-lembaga seperti TPQ, Madin dan lain lain.Â
Respon Masyarakat
Diberlakukannya Permendikbud No.23 Tahun 2017 mendapat respon dari masyarakat. Â Ada yang optimis, ada yang pesimis bahkan ada yang tetap kekeh menentang Full Day School. Â Bagi yang optimis mereka berkeyakinan Full Day Schoolpunya niat yang baik. Belajar selama 8 jam sehari di sekolah memberi ruang kepada siswa untuk mengeksplorasi lebih maksimal dalam belajar dan mengembangkan minat, bakat dan karakternya dengan lebih terkontrol.Â
Bagi beberapa sekolah negeri dan swasta bahkan konsep Full Day School sebenarnya sudah mereka lakukan jauh sebelum istilah Full Day Schoolini tenar saat ini. "tak ada masalah dengan full day school, kami sudah biasa dengan kegiatan belajar mengajar 8 jam sehari  dari senin-jum'at". Ujar kepala sekolah SMP Swasta di Kota Tangerang. Begitu juga menurut salah seorang Kepala Sekolah SMP Negeri di Kabupaten Tangerang: " kami sudah siap dengan full day school. Selama ini sekolah kami biasa masuk dari  pukul 07.00 -- 14.00, menambah satu jam atau dua jam lagi  tak ada masalah, yang penting terkait kesejahteraan guru lancar, syukur ditambahkan/dinaikkan."
Bagi masyarakat yang pesimis pelaksanaan Full Day Schoolmenganggap bahwa sistem Full Day Schoolakan sangat memberatkan bagi siswa, orang tua, guru dan sekolah. Siswa akan merasa jenuh, cape/lelah karena beban belajar di sekolah terlalu lama. Khususnya siswa di tingakat SD. Bagi orang tua sendiri, karena kegiatan belajar  yang cukup lama disekolah,orang tua harus menyiapkan logistik untuk anak-anaknya  lebih banyak lagi.  Bagi guru, Full Day Schoolakan lebih menyita waktu, pikiran dan tenaga mereka di sekolah. Sementara waktu untuk bersama keluarga tereduksi. Khususnya para ibu guru.  Sehingga dikhawatirkan muncul  kalimat " guru lebih banyak mengurus anak orang, anak sendiri tak terurus". Bagi sekolah tentu, dengan bertambahnya jam belajar dan bertambahnya berbagai kegiatan, maka juga akan berpengaruh terhadap bertambahanya dana operasional sekolah.