Mohon tunggu...
Bang Dayat
Bang Dayat Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Status Hukum Pengalihan Personil Menurut UU No.23 Tahun 2014

12 Januari 2017   13:59 Diperbarui: 12 Januari 2017   14:17 3524
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimulailah sebuah era baru yang mencoba menata kembali pola kerja antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan antar daerah provinsi dengan kabupaten/kota. Penataan kembali itu antara lain tercermin dari adanya pembagian urusan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah pemerintah kabupaten/kota. Pembagian urusan ini dikenal juga dengan urusan konkuren. Perubahan kebijakan sebagaimana diatur di dalam undang-undang tersebut tentunya memiliki dampak yang cukup besar terhadap jalannya roda pemerintahan baik pusat maupun daerah terutama yang berkaitan dengan aspek kepegawaian. Oleh karena itu dampak dalam aspek kepegawaian ini harus segera dicarikan solusi yang bersifat segera, efektif, efisien, dan berkeadilan.

Urusan konkuren merupakan urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Urusan konkuren yang telah ditetapkan menjadi urusan daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota merupakan dasar bagi pelaksanaan otonomi di daerah. Kemudian pembagian urusan konkuren ini dibuat atas dasar efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan yang ada di pusat, provinsi, dan kabupten/kota. 

Selain itu pola kerja sama yang dibangun dalam pebagian urusan pemerintahan konkuren adalah dengan melakukan optimalisasi partisipasi daerah dan dengan menggali potensi daerah yang memiliki keragaman dan kekhasannya masing-masing. Namun demikian penyelenggaraan fungsi pemerintahan melalui pembagian urusan konkuren tetap dilaksanakan dalam bingkai negara persatuan dengan menempatkan presiden sebagai pemegang kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan termasuk di dalamnya sebagai pembina tertinggi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara.

Perubahan pola kerjasama pusat-daerah yang ditetapkan di dalam undang-undang tersebut memiliki implikasi yang luas di bidang kepegawaian. Hal ini terlihat dari adanya ketentuan mengenai pengalihan personil yang harus dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya undang-undang tersebut. Pengalihan ini merupakan konsekuensi dari adanya pembagian urusan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Untuk memfasilitasi pengalihan personil, pasal 21 undang-undang tersebut memerintahkan adanya pembentukan Peraturan Pemerintah sebagai instrumen hukum terhadap pelaksanaan pengalihan personil.

Namun demikian sampai dengan saat ini Peraturan Pemerintah dimaksud belum juga dibuat atau diterbitkan. Untuk menghindari adanya kekosongan hukum sebagai dasar operasionalisasi undang-undang tersebut, Kementerian Dalam Negeri telah beberapa kali mengeluarkan Surat Edaran antara lain SE nomor 120/253/SJ tanggal 16 Januari 2015 dan SE Nomor 061/2030/SJ tanggal Juni 2016. Selain itu Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi urusan kepegawaian secara nasional telah mengeluarkan 9 (Sembilan) Peraturan Kepala BKN yang mengatur tentang pengalihan personil dari pemerintah daerah kabupaten/kota ke pemerintah daerah provinsi atau ke pemerintah pusat atau dari daerah provinsi ke pemerintah daerah kabupaten/kota.

Kebijakan yang ditetapkan melalui beberapa surat edaran oleh Kementerian dalam negeri  berisi antara lain tentang batas waktu penyerahan personil akibat adanya pembagian urusan konkuren. Hal ini sebagaimana telah ditegaskan sebelumnya di dalam Pasal 404 undang-undang tersebut. Hal lainnya yang diatur di dalam surat edaran yaitu agar dalam pelakasaaan pengalihan personil, instansi pemerintah pusat dan daerah agar mempedomani peraturan Kepala BKN yang mengatur mengenai pengalihan personil akibat pemberlakuan undang-undang tersebut. Adapun peraturan Kepala BKN yang berkaitan dengan pengalihan personil pada intinya mengatur hal-hal sebagai berikut:

  • PNS yang menduduki Jabatan-jabatan tertentu sesuai dengan urusan yang dialihkan;
  • Mulai berlakunya status kepegawaian PNS yang dilalihkan di tempat yang baru termasuk yang beraitan dengan pembayaran gajinya;
  • Mekanisme pengalihan PNS baik dari pemerintah daerah kabupaten/kota ke provinsi atau ke pusat maupun dari pemerintah daerah provinsi ke kabupaten/kota;
  • Pengalihan personil baik dari pemerintah daerah kabupaten/kota ke provinsi atau ke pusat maupun dari pemerintah daerah provinsi ke kabupaten/kota ditetapkan terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2016.

Kemudian berdasarkan 2 (dua) instrumen hukum tersebut, semua instansi yang terkait dengan pelaksanaan pengalihan berkoordinasi dan bekerjasama dalam menyelesaikan pengalihan personil dimaksud. Koordinasi antar instansi termasuk Kementerian Keuangan, dilakukan baik dengan rapat bersama maupun dengan penyediaan konsultasi pengalihan seperti yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. 

Pada saat pelaksanaan penetapan status kepegawaian baru bagi PNS yang dialihkan, muncul permintaan dari Kementerian Keuangan melalui surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang pada intinya agar pengalihan status pegawai dari daerah ke pusat tidak perlu dilakukan.

Lantas, bagaimana nasib status pegawai PNS daerah ke pusat yang pengalihannya telah ditetapkan?. Sesuai dengan yang disampaikan oleh Kepala BKN dalam sebuah press release di Bandung, beliau  menegaskan bahwa seluruh proses pengalihan PNS daerah ke pusat masih menunggu lampu hijau dari Kementerian Keuangan terkait dengan kepastian pembiayaan gaji. Sedangkan administrasi pengalihan PNS daerah kabupaten/kota ke provinsi telah selesai dilakukan.

Apabila mengacu pada pernyataan Kementerian Keuangan yang kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) maka seharusnya hal seperti ini tidak perlu terjadi. Karena Kementerian Keuangan termasuk pihak terkait yang juga ikut melakukan pembahasan pengalihan personil akibat diberlakukanya undang-undang tentang pemerintahan daerah, terutama dalam kaitannya dengan pembiayaan gaji PNS yang dialihkan dari daerah ke pusat. 

Sehingga surat Kementerian Keuangan yang salah satunya menginginkan agar proses pengalihan personil tidak dilakukan terasa mengada ada. Karena selain keinginan tersebut secara sangat jelas bertentangan dengan keinginan undang-undang, Kementerian Keuangan juga telah terlibat secara aktif dalam rapat pembahasan tentang pengalihan personil berdasarkan undang-undang tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun