Zakat dari Suci Kepada Tumbuh
Oleh Syamsul Yakin dan Rabbani Darun NisaÂ
(Dosen dan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
Zakat, sebagai salah satu rukun Islam, memiliki makna yang sangat dalam baik dari segi spiritual maupun sosial. Dalam perspektif keagamaan, zakat bukan hanya sekedar kewajiban finansial, tetapi juga merupakan sarana untuk membersihkan harta dan jiwa, sekaligus mempererat hubungan sosial antara sesama umat manusia. Konsep zakat dalam Islam mencakup dua aspek yang saling berkaitan, yaitu suci dan tumbuh. Lalu apa pengertian zakat dari suci kepada tumbuh,kemudian Bagaimana pemahaman zakat sebagai ibadah yang mensucikan harta dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat,serta siapa golongan yang berhak dan tidak berhak menerima zakat.?
 Zakat berasal dari kata dalam bahasa Arab "zaka", yang memiliki arti suci, tumbuh, berkembang, dan berkah. Secara istilah, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Pengertian "suci" merujuk pada fungsi zakat yang membersihkan jiwa dan harta, sementara "tumbuh" dan "berkembang" menunjukkan bahwa zakat mendukung pertumbuhan keberkahan harta dan kesejahteraan sosial.Dalam konteks "dari suci kepada tumbuh," kita bisa melihat zakat sebagai alat untuk menciptakan pertumbuhan, baik dalam sisi spiritual maupun material. Suci dalam hal ini mengacu pada niat yang murni dan kesucian hati dalam beramal, sedangkan tumbuh mengarah pada dampak zakat terhadap kesejahteraan ekonomi masyarakat yang lebih luas.
 zakat sebagai ibadah yang mensucikan harta dapat menjadi pendorong bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat. Zakat tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban individual bagi setiap Muslim, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang signifikan. Dengan menyalurkan sebagian harta kepada mereka yang membutuhkan, zakat menciptakan sirkulasi kekayaan dalam masyarakat. Hal ini berpotensi mengurangi ketimpangan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Selain itu, zakat dapat meningkatkan modal usaha bagi penerima yang berusaha memperbaiki taraf hidupnya, yang secara tidak langsung dapat menciptakan lapangan kerja baru dan mengurangi tingkat pengangguran
ada delapan golongan orang yang berhak menerima jakat yaitu: Orang-Orang Fakir, Orang-Orang Miskin, Pengurus Zakat atau Amil Zakat, mualaf, Hamba Sahaya, Orang yang berhutang(gharimin), Orang yang berjuang di jalan allah(fisabilillah), Orang yang dalam Perjalanan(ibnu sabil). Adapun Orang yang tidak berhak menerima zakat yaitu: Orang Kaya atau Berpenghasilan, Orang Kafir dan Atheis, Bani Hasyim dan Bani Muthalib, Orangtua dan Anak,Istri.
Zakat, yang berasal dari kata "zaka" yang berarti baik, berkah, tumbuh, bersih, dan bertambah, merupakan kewajiban untuk memberikan sebagian harta kepada mereka yang membutuhkan. Selain sebagai kewajiban agama, zakat juga mencerminkan penghargaan terhadap kemanusiaan dan keadilan. Zakat bukan sekadar redistribusi kekayaan, melainkan juga sarana untuk membangun solidaritas sosial, persaudaraan umat Islam, serta mempererat kesatuan umat dan bangsa. Zakat memiliki peran penting dalam menjalin hubungan antara golongan kaya dan miskin, serta mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi dalam masyarakat. zakat berfungsi sebagai sarana pembersihan jiwa dan harta, yang mengarah pada pertumbuhan spiritual dan sosial. Konsep "dari suci kepada tumbuh" menggambarkan bahwa zakat tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga memberikan kesempatan bagi kehidupan yang lebih baik bagi penerima
nya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H