Berawal dari kejadian tadi malam yang menguraikan Air mata ini. Saya di tegur oleh salah satu jamaah mesjid karena menutup hijap (pembatas) Syaf laki-laki dan perempuan dengan sedikit keras . Hijab ini sangat penting di di dalam mesjid, agar antara laki-laki dan perempuan menjaga pandangan.Â
Namun ketika seorang ibu yang mengur saya karena menutup hijap itu menjadi pertanyaan bagi saya. Apakah ibu itu tidak mengetahui hakikat hijab tersebut. Banyak hal yang harus di perhatikan oleh seorang perempuan untuk sholat berjamaah di mesjid dan harus memenuhi beberapa syarat dan syarat itu wajib untuk di penuhi, salah satunya adalah hijab ini,baik hijab yang di pakai oleh perempuan atau hijab di dalam mesjid.Â
Seandainya saja ada salah satu saja persyaratan yang tidak terpenuhi ketika sholat berjamaah ke mesjid maka hukum sholat perempuan ke mesjid akan batal maka sebaiknya sholat perempuan tersebut di rumah saja.Â
Hal yang membuat saya berurai air mata adalah teguran yang di lakukan oleh ibu itu yang membuat saya takut akan menjadi fitnah. Sehingga sholat yang di lakukan di mesjid tertolak. Saya agak lega ketika saya berdiskusi mengenai peristiwa ini dengan salah satu Buya. Yang membenarkan tindakan saya dan hal yang saya takut kan tadi tidak terjadi.
Persyaratan selanjutnya bolehnya sholat perempuan ke mesjid adalah tidak menimbulkan fitnah. Dan sangat singkron sekali antara hijab dengan fitnah ini. Hijap yang di pakai oleh perempuan dan hijab yang ada di mesjid itu merupakan penutup celah terjadinya fitnah.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI