Mohon tunggu...
Rafly Audifa Rachman
Rafly Audifa Rachman Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Police Officer

Student at Indonesian National Police Academy

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Upaya Penanganan Tindak Pidana Melalui Scientific Criminal Investigation

19 September 2019   16:52 Diperbarui: 19 September 2019   17:02 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Untuk dapat menentukan suatu peristiwa tersebut termasuk dalam kategori tindak pidana maka diperlukan suatu alat bukti yang sah, di Indonesia alat bukti yang sah telah diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Metode Scientific Criminal Investigation yang dapat digunakan dalam penyidikan tindak pidana pencurian dengan pemberatan memiliki tujuan sebagai pemudah dalam pengejaran dan penangkapan pelaku oleh Satuan Reskrim Polres Bogor yang diaplikasikan menggunakan dua teknologi yaitu teknologi MAMBHIS (Mobile Automoted Multi-Biometric Identification System) yang menggunakan sidik jari atau dactyloscopy dan juga menggunakan teknologi IT dalam pencarian jejak tersangka.   

            Penggunaan sidik jari dan IT itu sendiri diatur dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri Pasal 14 ayat 1 butir H, tentang penyelenggaraan identifikasi kepolisian dan Pasal 15 butir H tentang sidik jari. Penggunaan alat MAMBHIS yang berinduk pada sidik jari dan teknologi IT dalam pencarian jejak hanya sebagai bukti petunjuk, hal ini sesuai dengan yang dikatakan Kanit Buser Satuan Reskrim Polres Bogor IPDA Gajendra Habiandri S.T.K, dalam wawancara dengan peneliti yang mengatakan:

       Sampai saat ini penggunaan alat bantu seperti MAMBHIS untuk melakukan profiling terhadap siapa yang terlibat dalam suatu tindak pidana dan penggunaan IT dalam proses tracking sudah diatur legalitasnya dalam undang-undang, tetapi kami menggunakan teknologi tersebut sebagai bukti petunjuk untuk mempermudah dan mempersempit pencarian.

             Namun diakui bahwa penggunaan teknologi MAMBHIS dan IT ini sangat berperan penting dalam pencarian atau mempersempit pencarian terhadap kemungkinan pelaku dan untuk melakukan penyidikan tindak pidana sehingga peneliti akan melakukan pembahasan terhadap teknologi MAMBHIS dan IT dalam penyidikan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dalam suatu kasus tindak pidana apapun perlu kita mengetahui pentingnya orisinalitas Tempat Kejadian Perkara atau TKP untuk melakukan olah TKP, walaupun didukung teknologi canggih namun akan menjadi sulit bila terjadi cacat dalam TKP untuk itu perlunya penanganan TKP yang benar. Sebelum kita mengetahui upaya-upaya yang dilakukan satuan reskrim Polres Bogor dalam penyidikan tindak pidana curat menggunakan metode scientific criminal investigation perlu kita ketahui apa pengertian dari upaya, Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi III tahun 2003 yang dimaksud dengan "Upaya adalah usaha, ikhtiar (untuk mencapai suatu maksud, memecahkan persoalan, mencari jalan keluar daya upaya". Menurut Poerwadarminta (1991 : 574),

Upaya adalah usaha untuk menyampaikan maksud, akal dan ikhtisar. Upaya merupakan segala sesuatu yang bersifat mengusahakan terhadap sesuatu hal supaya dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan maksud, tujuan dan fungsi serta manfaat suatu hal tersebut dilaksanakan

             Upaya sangat berkaitan erat dengan penggunaan sarana dan prasarana dalam menunjang kegiatan tersebut, agar berhasil maka digunakanlah suatu cara, metode dan alat penunjang yang lain. Dari pengertian upaya tersebut dapat di jelaskan upaya penyidikan tindak pidana pencurian dengan pemberatan menggunakan metode scientific criminal investigation. Sedangkan dalam rangka melakukan penegakan hukum, Satuan Reskrim Polres Bogor sudah meng-aplikasikan metode Scientific Criminal Investigation ini dalam upaya mengungkap suatu tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diaplikasikan menggunakan dua teknologi yaitu teknologi fingerprint MAMBHIS dan penggunaan IT. Menurut Kanit Buser Satuan Reskrim Polres Bogor IPDA Gajendra Harbiandri, S.T.K menjelaskan dalam wawancara dengan peneliti yaitu:

       Dalam upaya pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan pada umumnya kami melakukan dengan teknologi informasi seperti tracing IMEI, Celldump dan analisa CDR hal ini memudahkan kita dalam melakukan upaya pencarian tersangka, untuk saat ini senfiri penggunaan fingerprint dalam pengungkapan kasus curat masih sangat minim hal ini karena mendapatkan sidik jari laten sangat susah.

            Dari hasil wawancara dengan narasumber tersebut dapat kita ketahui, upaya penyidikan Satuan Reskrim Polres Bogor saat ini dalam pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan masih menggunakan IT sebagai cara utamanya. Namun diakui oleh Kasat Reskrim Polres Bogor bahwa penggunaan fingerprint yang ditemukan oleh penyidik di lapangan masih sangat sulit. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Bimantoro Kurniawan, S.I.K dalam wawancara dengan peneliti yaitu:

     Belum pernah pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan menggunakan teknologi sidik jari, hal ini dikarenakan pada saat kita mendatangi TKP pencurian dengan pemberatan seringkali TKP tersebut sudah rusak sehingga sangat susah mendapatkan sidik jari laten, pada kasus Pencurian dengan pemberatan kita lebih menggunakan IT dengan melacak handphone korban ataupun pelaku dan itu berpengaruh sangat signifikan, memang pada Kasus pencurian dengan pemberatan pelaku berinteraksi langsung dengan korban namun kasus pencurian dengan pemberatan mungkin perbandingan satu banding seratus

            Dari hasil wawancara dengan Kasat Reskrim dan Kanit Buser Polres Bogor dapat diketahui bahwa Polres Bogor dalam upayanya melakukan penyidikan tindak pidana pencurian dengan pemberatan mengandalkan teknologi informasi sebagai dasar dalam melakukan pencarian, namun bukan tidak mungkin penggunaan fingerprint menggunakan MAMBHIS dapat dilakukan hal itu juga diakui oleh Kasat Reskrim Polres Bogor sedangkan memang kendala dalam fingerprint terletak di rusaknya TKP. Dari data awal yang didapatkan peneliti, maka peneliti merumuskan upaya penyidikan tindak pidana pencurian dengan pemberatan menggunakan scientific criminal investigation Pada Satuan Reskrim Polres Bogor ini menjadi tiga pembahasan yaitu tindakan saat olah TKP, penggunaan MAMBHIS dalam upaya penyidikan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan penggunaan IT dalam upaya penyidikan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun