Mohon tunggu...
RA Retno Ratih H GK
RA Retno Ratih H GK Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

menulis

Selanjutnya

Tutup

Surabaya

Pelayanan baru "ADMINDUK" di Kota Surabaya, apa saja sih manfaat nya?

21 Mei 2023   18:18 Diperbarui: 21 Mei 2023   18:20 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Surabaya. Sumber ilustrasi: KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kota Surabaya semakin dekat dengan masyarakat, yang gencar diselenggarakan di Balai RW secara intensif, termasuk pengurusan dokumen kependudukan dan pendaftaran kependudukan. Pemkot Surabaya mengeluarkan kebijakan “Pelayanan Sayang Warga”. Pemberian pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat telah substansial dan memuaskan serta memberikan fokus layanan prima. Layanan yang baik mengharapkan penyedia layanan, pelanggan atau pihak dalam kegiatan layanan memiliki pentunjuk tentang bentuk, alasan, waktu, tempat dan proses di mana layanan itu disediakan.

Dasar Hukum

Pengelolaan Administrasi kependudukan merupakan salah satu hal yang urgen dalam bidang pengelolaan kependudukan, Berdasarkan Undang-undang (UU) tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Nomor 23 Tahun 2006: “Setiap penduduk wajib melaporkan kepada instansi/badan pelaksana kependudukan yang dialaminya sesuai dengan persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil”. Dengan demikian, setiap penduduk diwajibkan untuk melaporkan setiap peristiwa pengurusan “Adminduk” yang dialami.

Apa saja sih manfaat dan tujuan dari pelayanan baru yang di sebut “ADMINDUK” ini?

Pastinya akan memudahkan warga dari segela kalangan dalam pelayanan tentang administrasi kependudukan, warga pun tidak perlu mengeluarkan waktu dan tenaga karena pelayanan ini menggunakan sistem “jemput bola” posisi pelayanan ini akan semakin dekat dengan kediaman para warga yaitu di Balai RW terdekat yang di isi oleh petugas dari kelurahan dan kecamatan. Pelayanan yang disediakan sama persis seperti di Gedung Siola atau pun kelurahan yaitu mengenai pengurusan data kependudukan dasar seperti pengajuan KTP, Akta, KK dan data kependudukan lainnya.

Bagaimana sih untuk mekanisme pelayanan tersebut?

Tentu saja mekanisme yang di buat oleh Pemkot Kota Surabaya sangat menguntungkan para warga dengan pelayanan di Balai RW saat ini dilakukan secara “On Day”, yakni pelayanan yang diajukan akan langsung selesai di hari yang sama. Kebijakan tersebut didukung dengan sistem pelayanan secara online melalui aplikasi dan website Klampid New Generation (KNG) sehingga masyarakat dapat sekaligus memantau progress permohonan yang diajukan melalui laman tersebut, tidak hanya itu masih ada keuntungan untuk para warga yaitu pada saat menunggu permohonan di proses oleh para petugas warga mendapatkan e-kitir yang didalamnya terdapat QR Code sebagai bukti permohonan atau dokumen pengganti sementara apabila dibutuhkan.

Wah ternyata banyak manfaat untuk para warga Kota Surabaya dari pelayanan baru yang di sebut “ADMINDUK”. Terimakasih kepada Pemerintah Kota Surabaya telah memunculkan pelayanan “ADMINDUK” yang sangat mudah di jangkau serta inovatif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Surabaya Selengkapnya
Lihat Surabaya Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun