Mohon tunggu...
R Mohamad Karunia Romadhoni
R Mohamad Karunia Romadhoni Mohon Tunggu... Auditor - Praktisi Akuntan Terdaftar Di Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Seorang Akuntan terdaftar di Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Pemimpin Kantor Jasa Akuntan R Mohamad Karunia Romadhoni S.E.,Ak.,CA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menggugat Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 Melalui Mekanisme Judicial Review Mahkamah Agung dengan Kewenangan Hak Uji Materiil

4 April 2024   22:25 Diperbarui: 4 April 2024   22:28 854
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

“Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah.”

Kemudian pemerintah menerbitkan regulasi teknis sebagai aturan pelaksana dari PP 58/2023 melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

Maka skema penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 terbaru berdasarkan penerima dan jumlah penghasilan yang dikenakan pajak.

Perubahan Regulasi PPH 21 Terbaru

Pemerintah telah mengatur kembali pemotongan PPh 21 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 58 Tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Pengahasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan WP Orang Pribadi. Melalui beleid ini, skema tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 ada 2 yakni:

  • Tarif Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh

Skema tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh ini untuk menghitung PPh 21 setahun di Masa Pajak terakhir.

  • Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pemotongan PPh Pasal 21

Skema tariff efektif rata-rata PPh 21 ini untuk menghitung pajak penghasilan pasal 21 di masa pajak selain Masa Pajak terakhir atau secara bulanan dan harian.

PPh Pasal 21/26 sejatinya adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur. Penghasilan berupa seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan penghasilan teratur lainnya, termasuk uang lembur (overtime) dan penghasilan sejenisnya. Kemudian bonus, THR, Jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, dan penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur, dan lain sebagainya.

Pengertian dan Ruang Lingkup Judicial Review

Judicial Review atau Hak Uji Materiil (disingkat HUM) pada prinsipnya adalah suatu hak atau kewenangan yang dimiliki oleh lembaga Yudikatif untuk melakukan pengujian mengenai sah atau tidaknya suatu peraturan perundang-undangan terhadap peraturan perundang-undangan yang tingkatnya lebih tinggi (Fajrul Fallaakh:1993) . Hak uji materiil di Indonesia dapat digolongkan menjadi dua macam (Ujang Abdullah: 2023), yaitu:

Hak uji materiil atas Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, yang menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi (Vide: UUD 1945 Amandemen ke-3 Pasal 24 C ayat I Jo. UU No 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 10 ayai I huruf a);

Hak Uji Materiil terhadap peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih rendah atau di bawah Undang-Undang (Seperti: Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Daerah, dll) terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yang menjadi wewenang Mahkamah Agung (Vide: UUD 1945 Amandemen ke-3 Pasal 24 ayat I Jo. UU No 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan PERMA No. 1 Tahun 1993 sebagaimana telah diubah PERMA No. 1 tahun 1999, terahir PERMA 1 tahun 2024);

Menurut PERMA No I Tahun 2004 Pasal 1 ayat (1), yang dimaksud dengan hak uji materiil adalah “hak mahkamah agung untuk menilai materi muatan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun