Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau lebih terkenal dengan sebutan LPDP adalah lembaga bergengsi yang dikelola oleh Kementrian Keuangan untuk memeberikan bantuan kepada warga negara Indonesia untuk melanjutkan studi baik di dalam maupun luar negeri. Seleksi yang ketat dan akuntabel menjadikan beasiswa ini cukup bergengsi bagi para penerimanya.
Beasiswa yang seluruh dananya berasal dari pajak warga negara Indonesia pun ini menimbulkan kontroversi karena ada beberapa penerima beasiswa yang memilih bekerja di luar negeri daripada pulang dan bekerja di Indonesia. Tak ayal beberapa masyarakat menganggap para penerima beasisiwa ini tidak tahu berterima kasih. Karena sudah dibiayai uang rakyat tetapi justru yang merasakan manfaatnya adalah negara lain.
Investasi yang dikeluarkan oleh negara untuk membiayai studi lanjut ini harusnya memberi manfaat yang besar bagi perekembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. Bukan justru malah berkontribusi bagi negara lain yang tidak ikut membiayai mereka.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah sudah siapkah negara kita menghargai lebih bagi para lulusan LPDP luara negeri yang pulang ke Indonesia ? Setidaknya income maupun fasilitas yang setara dengan yang akan mereka terima apabila bekerja di luar negeri. Karena bagaimanapun tawaran kerja di luar negeri lebih menarik dari sisi pendapatan dan fasilitas daripada di dalam negeri. Wajar jika tidak ada ikatan dalam peraturan penerima beasiswa LPDP maka mereka memilih untuk berkarir di luar negeri selepas lulus kuliah.
Maka yang perlu untuk diperhatikan adalah :
1. Peraturan yang mengikat
Dibuatnya aturan main yang mengikat bagi para penerima beasiswa LPDP akan membuat para pelamar besiswa berpikir seribu kali apabila dalam ketentuan atau peraturan mewajibkan mereka untuk pulang dan berkarir di dalam negeri. Setidaknya kesepakatan terjadi diawal mereka melamar beasiswa LPDP.
2. Membuat Skema Insentif Khusus bagi Penerima Beasiswa LPDP
Pendapatan yang disesuaikan dengan tingkat kemanpuan para penerima beasiswa LPDP setelah lulus kuliah harus segera dilakukan. Setidakanya membuat mereka tertarik untuk mengabdi di dalam negeri dibanding bekerja di luar negeri. Kalau dikalkulasi sebenarnya sangat memungkinkan karena APBN sektor pendidikan tentu sangat mencukupi.
3. Pengalaman Kerja
Seluruh penerima beasisiwa LPDP diperbolehkan bekerja di luar negeri selama 5 tahun, tetapi setelah itu wajib pulang ke Indonesia untuk bekerja di dalam negeri. Dengan pengalaman bekerja di luar negeri maka ilmunya dan etos kerjanya dapat ditularkan di Indonesia saat mereka bekerja.