Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sepertinya membawa perubahan pada gaya hidup masyarakat. Tidak terkecuali pada masyarakat kelas bawah yang sebenarnya jauh dari pemahaman atas fungsi teknologi yang sesungguhnya.
Sekedar mengikuti trend seringkali membuat mereka tidak paham bagaimana seharusnya memanfaatkan teknologi yang baik dan sesuai aturan. Terlebih pada penggunaan teknologi informasi yang sangat cepat membuat perubahan pada gaya hidup masyarakat. Termasuk dalam hal mencari pendapatan pun tidak lepas dari penggunaan teknologi informatika.
Bagi yang melek secara intelektual pada teknologi informasi tentu akan lebih bijak dan mentaati peraturan undang - undang yang ada. Namun tidak sedikit pula kalangan intelektual yang justru menyalahgunakan pemakaian teknologi informatika demi keuntungan pribadi seperti layakanya mereka yang tidak melek teknologi.Â
Fenomena kampung tik tok yang sebenarnya bagian dari kreativitas warga bernama Sadbor adalah baik. Tetapi ketidaktahuan memanfaatkan teknologi informasi yang sesuai UU ITE membuat mereka kebablasan dalam memanfaatkan popularitas mereka di jagad maya. Tentu hal tersebut dapat mematikan kreativitas mereka yang sebenarnya sangat baik. Bagi seorang Sadbor mungkin kemudahan dalam memperoleh uang di jagad maya, membuatnya tidak paham apabila Undang -Undang yang harus ditaati.
Euforia penggunaan teknologi informasi benar - benar membuai masyarakat karena kemudahan-kemudahan yang ditawarkan masing - masing aplikasi online baik media sosial maupun lainnya. Kegirangan massal dari masyarakat sering berdampak negatif karena filter untuk penayangan suatu konten seperti laykanya stasiun televisi hampir tidak ada.
Sadbor mungkin hanya berpikir bahwa penyawer uang dalam kontennya layak untuk dipenuhi permintaannya. Sehingga dia sendiri lupa bahwa penyawer tersebut bermacam - macam profesinya. Tanpa terkecuali para bandar judi online. Seorang bandar tentu tidak sedikit sawerannya dan Sadbor menuruti saja permintaan mereka yang penting uang masuk.
Yang paling krusial sebenarnya adalah pihak pemerintah dalam memfilter situs - situs judi online yang kerap bersliweran di dunia maya. Sehingga kreativitas masyarakat kecil tidak perlu terhenti dengan adanya keterkaitan suatu akun dengan situs judi yang sebenarnya tidak pernah dipahami oleh pengguna internet seperti Sadbor.
Paling tidak sosialisasi tentang UU ITE harus dilakukan secara masif kepada masyarakat agar mereka menjadi lebih melek teknologi dan melek hukum dalam menggunakan internet khususnya media sosial. Karena revolusi industri hiburan benar- benar membuat orang yang tadinya sama sekali tidak dikenal dapat menjadi terkenal karena usahanya sendiri di media sosial. Tidak sepeerti jaman dahulu untuk populer harus mempunyai channel di industri hiburan di Jakarta. Kini semua bisa dilakukan dalam sebuah genggaman.
Siapa yang memiliki bakat kreatif maka bisa menjadi modal untuk populer di jagad maya. Sehingga kreatifitas pun bermunculan dimana-mana. Maka perlindungan kepada mereka perlu terus diusahakan oleh pemerintah. Terutama dari jeratan UU ITE dan penghapusan Judi online di dunia maya.
Salam Sehat......!!!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H