Mohon tunggu...
R ANGGOROWIJAYANTO
R ANGGOROWIJAYANTO Mohon Tunggu... Guru - Guru Tetap Yayasan di SMP Santo Borromeus Purbalingga

Saya adalah seorang Guru Swasta yang menyukai dunia tulis menulis dan tertarik dengan dunia pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengevaluasi Lagi Tunjangan Profesi Guru

26 Januari 2024   10:39 Diperbarui: 26 Januari 2024   10:41 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input bpkad.patikab.go.id

Pembatasan pemberian jam mengajar diluar yang hanya diakui 6 jam sungguh sangat memberatkan guru apabila rombel di sekolah induknya sedikit. Maka keleluasaan untuk mencari tambahan jam diluar sekolah induk sangat diperlukan agar guru dapat memnuhi persyaratan penerimaan Tunjangan Profesi Guru..

3. Jenis Tugas Tambahan yang dapat diakomodir ditambah

Pada prinsipnya guru dalam mengajar di suatu sekolah tentu memiliki beberapa tugas tambahan yang juga memerlukan tanggungjawab yang tidak mudah. Tugas tambahan perlu untuk diperluas dan ditambah pengakuan nilai tugas tambahan yang tinggi agar guru semakin mudah memenuhi persyaratan untuk menerima Tunjangan Profesi Guru.

4. Membatasi Penerimaan Siswa Baru di Sekolah Negeri 

Agar rombongan belajar di sekolah swasta tidak kekurangan murid, kiranya kebijakan ini akan cukup efektif. Sehingga ada keadilan dalam memenuhi persyaratan penerimaan Tunjangan Profesi Guru. Pembatasan ini juga diikuti dengan pemberian subsidi bantuan operasional kepada sekolah swasta agar animo masyarakat yang tidak diterima di sekolah negeri dapat muncul sehingga mau untuk belajar di sekolah swasta.

Sebenarnya kebijakan yang sudah baik pada awal munculnya Tunjangan Profesi Guru perlu untuk dikembalikan ke tujuan awal memunculkan kebijakan tersebut. Yaitu untuk mensejahterakan Guru baik negeri maupun swasta. Tidak ada dikotomi antara sekolah swasta dan sekolah negeri, antara guru swasta dan negeri, toh semua berperan untuk mencerdaskan anak bangsa. Maka kesejahteraan bagi semua juga layak untuk diperjuangkan.

Semoga Guru - Guru yang selama ini tidak dapat menerima haknya segera menerima kembali Tunjangan Profesi Guru !

Input bpkad.patikab.go.id
Input bpkad.patikab.go.id

Salam Sehat......!!!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun