Mohon tunggu...
R ANGGOROWIJAYANTO
R ANGGOROWIJAYANTO Mohon Tunggu... Guru - Guru Tetap Yayasan di SMP Santo Borromeus Purbalingga

Saya adalah seorang Guru Swasta yang menyukai dunia tulis menulis dan tertarik dengan dunia pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengevaluasi Lagi Tunjangan Profesi Guru

26 Januari 2024   10:39 Diperbarui: 26 Januari 2024   10:41 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input bpkad.patikab.go.id

Tunjangan profesi guru pada awal digulirkan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono pada 2018, sungguh menjadi angin segar pada profesi guru yang selama ini identik dengan keterbatasan. Melalui program Pendidikan Latihan Profesi Guru banyak guru yang dipanggil untuk mengikutinya. Dan itu berlaku bagi guru negeri maupun swasta. 

Dalam PLPG juga selalu dimunculkan joke tentang narasi penerimaan Tunjangan Profesi Guru sebesar satu kali gaji pokoknya dengan istilah mata uang yen. Yen itu sama artinya dengan apabila dalam bahasa Indonesia. Artinya TPG itu akan diberikan apabila ada dananya. 

Namun betapa gembiranya para guru ketika TPG itu benar - benar direalisasikan oleh pemerintah saat itu. Para guru tidak menyangka apabila bisa mendapatkan selain gaji juga tunjangan profesi guru sebesar 1 kali gaji pokok setiap bulannya. Dan joke tentang yen pun segera sirna karena ternyata dananya benar - benar ada dan diberikan pada saat itu. Yang menggembirakan TPG itu diterimakan kepada seluruh guru baik negeri maupun swasta dengan persyaratan yang tidak sulit.

Bahkan untuk guru yang memiliki portofolio kinerja yang sesuai persyaratan maka guru tersebut tidak perlu mengikuti PLPG. Mereka cukup mengumpulkan portofolio ke Kemendikbud untuk dinilai dan dicek kebenarannya. Bisa prestasi, kinerja administrasi, maupun kinerja lainnya yang mendukung.

Seiring berjalannya waktu, Tunjangan Profesi Guru pun semakin banyak yang menerima. Masifnya pembukaan Pendidikan Latihan Profesi Guru menjadikan banyak guru yang lolos sertifikasi dan berhak menerima Tunjangan Profesi Guru. Maka mulai muncul beberapa persyaratan yang agak rumit untuk menerima Tunjangan Profesi Guru. Namun kendala tersebut masih bisa diatasi oleh peraturan mengenai tugas tambahan seperti wali kelas, wakasek, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, dan mencari jam diluar sekolah induk. Bahkan mengajar pada mapel yang serumpun pun masih diakui.

Mulai memasuki tahun 2014 dimana terjadi pergantian pemimpin nasional maka Tunjangan Profesi Guru menemui kendalanya. Terlebih untuk sekolah - sekolah swasta yang memiliki rombongan belajar yang terbatas dan beberapa sekolah negeri di daerah terpencil yang juga kekurangan murid. Persyaratan rombel yang minimal 30 anak membuat beberapa guru swasta yang tadinya dapat menikmati TPG menjadi kesulitan menerimanya kembali. Mengambil jam mengajar diluar sekolah induk pun mulai dibatasi maksimal 6 jam membuat guru swasta di daerah kesulitan untuk memenuhinya.

Bahkan ada beberapa guru swasta yang tidak lagi menerima Tunjangan Profesi Guru selama kurun waktu 2014 - 2023 ini hanya karena kekurangan jam mengajar. Sungguh sebuah kebijakan yang pada awalnya sangat membantu kesejahteraan guru, namun sekarang justru pemerintah seperti abai terhadap beberapa guru yang kesulitan menerima kembali Tunjangan Profesi Guru. Persyaratan yang memberatkan tanpa melihat kendala di lapangan membuat banyak guru kecewa pada kebijakan pemerintah yang memberi persyaratan cukup berat untuk menerima TPG.

Pemerintah sebenarnya dapat mengatasi persoalan tersebut asal memiliki kemauan politik untuk kembali mensejahterakan guru baik negeri maupun swasta dengan memudahkan penerimaan Tunjangan Profesi Guru dengan langkah sebagai berikut :

1. Membedakan Nominal Penerimaan

Apabila memang memberatkan anggaran dalam penyaluran TPG maka dapat membedakan penerimaannya berdasarkan syarat yang dapat dipenuhinya. Misalkan persyaratan rombelnya kurang sehingga menjadikan pemenuhan jam mengajar tidak sesuai maka tetap dapat menerima Tunjangan Profesi Guru dengan nilai nominal seperti saat belum inpassing. Sehingga guru tidak merasa kehilangan haknya sebagai guru profesional yang telah bersertifikasi. Sangat menyedihkan melihat perjuangan mendapat sertifikat profesi guru tetapi tidak dapat memperoleh Tunjangan Profesi Guru.

2. Memberi Kelonggaran Aturan untuk mencari Jam Mengajar di luar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun