Hari ini, tanggal 12 Oktober bagi sebagian besar orang mungkin adalah tanggal biasa saja. Tetapi lain halnya jika merunut kembali ke masa 14 tahun silam.Â
Ya 14 tahun silam tepatnya pada tanggal yang sama, 12 Oktober 2002 kurang lebih satu jam menjelang tengah malam, terjadi ledakan bom yang mengguncang 2 lokasi di Pulau Dewata, Bali. Musibah atau lebih tepatnya dapat disebut tragedi pengeboman tersebut merupakan peristiwa  yang pertama kali terjadi di Pulau yang menjadi salah satu tujuan wisata andalan Indonesia. Tentu saja peristiwa ini mengejutkan publik bukan hanya Indonesia saja tetapi juga publik manca negara. Bali yang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata yang aman sontak luluh lantak karena terjadinya peristiwa pengeboman ini. Kejadian ini benar-benar menyisakan bukan hanya luka yang dalam bagi korban langsung tewas sekitar 200an orang dan juga korban luka sekitar 200an orang, tetapi juga telah melukai masyarakat di Bali dan Indonesia dengan terjadinya peristiwa ini.
Dalam tempo yang tidak terlalu lama, para pelaku pengeboman di Paddy's Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Kuta, Bali dan di Renon, yang letaknya tidak terlalu jauh dengan kantor Konsulat Amerika Serikat tersebut berhasil di identifikasi oleh aparat kepolisian. Tragedi pengeboman yang terjadi tepat 1 tahun, 1 bulan dan 1 hari setelah Serangan 11 September ke menara WTC, Amerika Serikat atau yang dikenang sebagai peristiwa 9/11 mengejutkan khalayak ramai bahwa di Indonesia telah terdapat jaringan teroris yang memiliki kemampuan merakit bom, melakukan teror serta memiliki struktur organisasi yang cukup rapi. Publik juga cukup terkejut dengan banyaknya anggota jaringan yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam peristiwa Bom Bali ini yang telah ditangkap oleh pihak Kepolisian.
Dari banyaknya tersangka yang ditetapkan dan ditahan oleh Kepolisian, akhirnya dalam proses persidangan terdapat 3 orang tersangka yang diputus oleh Pengadilan dengan hukuman mati. Ketiga terpidana mati yang dikenal dengan nama Amrozi, Imam Samudra dan Ali Gufron telah menjalani proses eksekusi pada tahun 2008 silam. Sedangkan terpidana lainnya ada yang menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Tragedi atau musibah atau apapun namanya selalu menyisakan sebuah luka dan kenangan bagi orang-orang yang ditinggalkan. Hingga kini keluarga korban maupun korban yang selamat dari peristiwa tersebut senantiasa berkumpul di lokasi ledakan untuk tentunya bukan untuk sekedar mengutuk peristiwa tersebut, tetapi juga untuk kembali mengingatkan kepada kita bahwa pada suatu masa yang telah lalu pernah terjadi sebuah tragedi yang dilakukan oleh orang-orang dengan pandangan yang salah sehingga mengakibatkan jatuhnya korban yang sia-sia.
Melalui tulisan ini, saya mencoba mengingat kembali sekeping tragedi yang memilukan yang pernah terjadi di negeri ini dan juga mendoakan korban-korban yang tewas pada kejadian tersebut. Saya juga memiliki harapan bahwa untuk masa-masa yang akan datang semoga kejadian-kejadian seperti pengeboman di Bali tidak terjadi lagi. Dan juga kepada para pelaku yang masih menjalani hukuman ataupun telah selesai menjalani hukuman semoga juga dapat diberikan kesempatan menyadari kesalahan yang pernah dilakukan dan dapat memperbaiki kehidupan mereka sehingga memberi manfaat bagi mereka dan lingkungan sekitarnya.
Hal yang sudah rusak tentu sudah tak dapat diperbaiki, tetapi menjadi kewajiban kita menjaga dan merawat agar hal yang masih baik dapat senantiasa dipertahankan.
Semoga.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H