Mohon tunggu...
Qurrotul Uyun
Qurrotul Uyun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya sangat suka mendengarkan lagu

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

KKN UNMUH Jember Kelompok 30: Penguatan Legalitas Usaha Pelaku UMKM Melalui Pembuatan NIB di Desa Sawaran Lor

6 Agustus 2024   19:15 Diperbarui: 6 Agustus 2024   19:21 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kelompok KKN 30 UNMUH Jember/dok. pri

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Jember kelompok 30 Memacu Pertumbuhan UMKM Desa Sawaran Lor. KKN Kelompok 30 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jember menggebrak Desa Sawaran Lor dalam rangka Kuliah Kerja Nyata (KKN) dengan semangat tinggi. Melibatkan waktu dan pengetahuan mereka, mahasiswa ini berfokus pada mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah tersebut.

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan pilar terpenting pada bidang ekonomi dengan mendominasi komposisi bisnis di Indonesia, sehingga para pelaku UMKM harus memiliki kepastian dan payung hukum dalam melakukan transaksi bisnisnya.

Maka dari itu Aktivitas utama melibatkan memberikan pendampingan terkait perizinan UMKM, termasuk proses pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB). Dalam menjalankan program ini, mahasiswa KKN tidak hanya memberikan panduan umum, tetapi terlibat langsung dalam memberikan bimbingan intensif kepada para pelaku UMKM di Desa Sawaran Lor.

Ibu Nur, Selaku perangkat desa sawaran lor dan sekaligus mentor kami Mahasiswa KKN kelompok 30 mengarahkan mahasiswa KKN untuk menuju ke pelaku usaha UMKM yaitu Susu Kambing Etawa.(SUKAWA).

Selanjutnya mahasiswa KKN kelompok 30 menuju ke tempat pelaku usaha UMKM dan melakukan dialogtika megenai usaha. "Hampir 1 tahum namun tidak memiliki legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Faktor yang menyebabkan belum mempunyai legalitas usaha ya karena latar belakang pendidikan rendah, merasa takut dan khawatir adanya pembayaran pajak, wawasan pengetahuan pelaku usaha yang terbatas" Ujar bapak Hariyanto pelaku usaha UMKM.

Rio Wibowo, Koordinator KKN Kelompok 30, "NIB ini memberikan status hukum yang sah pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan juga memastikan bahwa bisnis tersebut diakui secara resmi oleh pemerintah. Ini penting untuk menghindari masalah hukum dan operasional di masa depan".

Oleh sebab itu maka KKN kelompok 30 bersemangat untuk mendampingi para pelaku UMKM di Desa Sawaran Lor.Kesuksesan program KKN ini tidak hanya menciptakan pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal, melainkan juga mencerminkan peran vital perguruan tinggi dalam pemberdavaan Masyarakat. KKN Kelompok 30 Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jember dengan tegas menegaskan komitmen mereka untuk berperan aktif dalam perkembangan UMKM dan memberikan kontribusi positif pada pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun