Mohon tunggu...
qurrotu ayun
qurrotu ayun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya orang yang menyenangkan untuk diajak bicara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Ya Solusi Kasus Sexual Harrasment pada Perempuan di Kampus?

24 Juni 2022   06:16 Diperbarui: 24 Juni 2022   06:28 462
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maulana, M. F. (2021, Maret 22). Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia. Diambilkembali dari Berita Unsoed: http://beritaunsoed.com/2021/03/22/kasus-kekerasan-terhadap-perempuan-di-indonesia/

Nikmatullah, N. (2020). Demi Nama Baik Kampus VS Perlindungan Korban: Kasus Kekerasan Seksual di Kampus. QAWWAM, 14(2), 37-53.

Sitorus, J. C. (2019). Quo Vadis, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual Di Kampus. Lex Scientia law Review, 3(1), 30-39.

Shopiani, B. S., Wilodati, W., & Supriadi, U. Fenonema Victim Blaming pada Mahasiswa terhadap Korban Pelecehan Seksual. SOSIETAS, 11(1), 940-955.

Sumera, M. (2013). Perbuatan Kekerasan/Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan. Lex et Societatis, 1(2).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun