F) Keadilan  sosial
 Keadilan sosial adalah keseimbangan dan juga pembagian yang proporsional antara hak dan kewajiban warga negara dan negara. Termasuk aspek kehidupan. Artinya, warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya.Â
Negara juga memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negaranya. Hak dan kewajiban ini seimbang. Ini juga memberikan hasil akhir yang seimbang. Pluralitas atau keragaman dalam masyarakat tentu ada. Apalagi di negara berpenduduk jutaan. Dimana mereka berasal dari kelompok yang berbeda. Oleh karena itu, pluralisme mengacu pada sikap menerima dan pengakuan  tertulis bahwa masyarakat suatu negara adalah majemuk atau majemuk.Â
Hal ini dapat menjadi faktor dalam mencapai masyarakat multikultural. Mulai dari budaya, nilai, adat istiadat, norma dan juga bahasa, suku, serat etnis. Sebagai anggota masyarakat madani dan masyarakat Indonesia. Kita memiliki bahasa, suku, agama, budaya, etnis yang berbeda dan masih banyak lagi. Tentu kita harus memiliki sikap pluralistik dan juga meyakini bahwa pluralisme menawarkan nilai-nilai positif yang berasal dari Tuhan.
G) Partisipasi Sosial Untuk menciptakan hubungan dan kerjasama antara kelompok dan individu.
kita harus berpartisipasi dalam lingkungan sosial. Tujuan Anda adalah untuk mencapai dan mencapai tujuan tertentu. Munculnya masyarakat madani diawali dengan partisipasi sosial yang sesungguhnya. Hal ini dapat terjadi bila terdapat nuansa yang dapat mengarah pada pemenuhan hak dan kewajiban individu yang sangat baik.
Artinya, masyarakat sipil harus menyeimbangkan hak dan kewajibannya. Seperti disebutkan di atas, begitulah keadilan sosial tercipta.
Memang, konsep masyarakat sipil sudah ada sejak zaman kuno. Konsep ini berakar pada perjuangan politik dan sejarah masyarakat Eropa Barat, di mana terjadi proses peralihan atau pelepasan dari  kehidupan feodal menuju masyarakat industri  kapitalis. Konsep masyarakat sipil, jika dipelajari, sudah ada sejak zaman Yunani kuno.Â
Jika dilihat dari akar sejarahnya, perkembangan konsep civil society sudah ada sejak zaman Aristoteles, yaitu sekitar tahun 384-322 SM. , komunitas politik di mana warga negara dapat terlibat langsung dalam berbagai konteks politik dan proses pengambilan keputusan. Istilah ini juga digunakan untuk menggambarkan masyarakat politik dan etis di mana warga negara atau masyarakat sama di depan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H