Konstitusi berasal dari bahasa Latin yaitu constitutio. Istilah ini berkaitan dengan kata ius atau jus yang memiliki arti prinsip atau hukum. Sehingga konstitusi bisa diartikan sebagai suatu pernyataan mengenai susunan dan bentuk negara.
Secara harfiah dalam Bahasa Indonesia, konstitusi berarti Undang Undang Dasar. Jadi, konstitusi sering diartikan dengan arti Undang-Undang Dasar. Konstitusi memiliki tujuan sebagai sarana memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik dan membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa atau memberi batasan kepada para penguasa pemerintah.
Secara umum, konstitusi menurut jenisnya itu dibagi menjadi dua. Yang pertama adalah konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, tata negara, dan bangunan negara.
Contohnya adalah Undang Undang Dasar 1945 yang biasanya dibaca ketika upacara setiap hari senin. Yang kedua yaitu konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tidak tertulis adalah ketentuan yang mengatur tata negara tapi tidak dalam bentuk naskah, melainkan berwujud konvensi atau pemufakatan. Contohnya yaitu pidato kenegaraan, musyawarah, pidato presiden di awal tahun, adat istiadat, dan lain-lain.
Konstitusi yang bentuknya tertulis dan menjadi sumber hukum yang menjadi rujukan segala peraturan perundang undangan yang ada di negara Indonesia adalah Undang Undang Dasar 1945. Yang telah disahkan oleh PPKI tepat pada tanggal 18 Agustus 1945.Â
Fungsi Undang Undang Dasar 1945 pada konstitusi ialah sebagai penentu atau pembatas kekuasaan, pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara, sebagai fungsi simbolik yaitu sarana pemersatu dan sebagai sarana pengendalian masyarakat.Â
Konstitusi dapat membuat suatu negara mencapai tujuan yang diinginkan dan dicapai dan dapat mengatur secara mengikat suatu pemerintahan yang dilakukan disuatu negara. Negara bisa saja hancur ataupun tidak bisa berkembang jika tidak adanya konstitusi.Â
Pada tahun 1949 Indonesia pernah menggunakan istilah konstitusi yaitu konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat). Dalam sejarah politik setidaknya Indonesia pernah menggunakan tiga konstitusi yaitu Undang Undang Dasar 1945 yang berlaku pada 18 Agustus sampai 27 Desember 1949.Â
Kemudian setelah adanya pengakuan kedaulatan oleh pemerintah Belanda konstitusi negara kita berubah menjadi  Republik Indonesia syariat (RIS). Tapi konstitusi RIS ini tidak berlangsung lama karena adanya aspirasi untuk mengubah bentuk negara bukan lagi berbentuk Republik Indonesia syariat tapi kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Â
Jadi, tepat pada tanggal 17 Agustus 1950 konstitusi RIS tidak berlaku lagi. Setelah konstitusi Republik Indonesia Serikat tidak berlaku lagi kemudian Indonesia menggunakan Undang Undang Dasar Sementara atau UUDS karena belum adanya badan semacam dewan pembentuk konstitusi di Indonesia setelah terbentuknya Republik Serikat.Â
Pemilu pertama kali diadakan pada tahun 1955 yaitu pemilihan anggota DPR dan anggota konstituante. Setalah konstituante dipilih dan tugasnya untuk membentuk konstitusi ternyata tugasnya tidak berhasil karena sampai akhir konstituante tidak berhasil menetapkan suatu Undang-Undang Dasar yang bersifat tetap.Â