Sempat menjadi perbincangan hangat, dan menyadari bahwa pasien virus corona baik PDP maupun ODP bisa diumumkan kepada publik.
Beberapa hari lalu ,saya sempat menulis "Menjadi Aibkah Bagi Keluarga jika Privasi Penderita Corona disebarluaskan Kepada Khalayak Umum,".
Hal itu dinyatakan Presiden Jokowi pada pertama kali tepatnya 2 Maret 2020, saat warga negara kita dinyatakan positif corona, dilansir detik.com. ia mengatakan ada dua pasien positif, ibu (64) dan anak (31).
Meskipun hal tersebut disesalkan ketua RT setempat. Adalah Teguh Prawiro, selaku Ketua RT Sukamaja.
Awalnya ia mengetahui bahwa salah satu warga ada yang positif corona. Meskipun dia mengetahui hal tersebut dari media massa bukan dari aparatur pemerintah, sebagaimana dilansir wartaekonomi.co.id.
Setelah kejadian tersebut, pertanggal 10 Maret, WHO (World Health Organization), organisasi kesehatan dunia menyurati presiden Jokowi agar mengumumkan virus corona sebagai darurat nasional. Surat ini dikirim Direktur WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, dilansir m.detik.com.
Dalam surat berisi lima poin, yang salah satu mendidik dan menginformasikan kepada publik serta keterlibatan aktif dari masyarakat.
Toh, walaupun begitu tanggal 13 Maret, presiden Jokowi masih enggan menyebarluaskan lagi privasi korban corona secara vulgar mengenai tempat dan data kronologi korban, yang pada saat itu penderita corona meningkat drastis.
Hal ini tentu saja dengan dalih agar tidak menimbulkan kegaduhan publik meskipun ia ingin membuka data pasien kepada publik.
Alasan lainnya adalah pemerintah menjaga privasi pasien. Sebab, jika data penderita tersebut diumumkan, maka citra pasien akan dinilai buruk dimata masyarakat, dilansir tirto.id.
Seiring berjalannya waktu akhirnya semua sadar bahwa pasien corona virus bukanlah aib lagi. Lagi-lagi dalam hal ini jokowi lewat siaran persnya meminta agar data pasien baik PDP maupun yang positif diumumkann ke publik.