Dalam dunia perbankan, kepercayaan merupakan landasan utama yang mendasari hubungan antara bank dengan masyarakat. Hubungan antara nasabah dengan bank selain bersifat kepercayaan juga kerahasiaan karena pada dasarnya bank juga menjalankan prinsip kerahasiaan bank (bank secrecy priciple) atau disebut rahasia bank.
Hubungan yang timbul antara bank dan nasabah terkait dengan rahasia bank, yakni adanya kewajiban pada bank untuk tidak membuka kerahasiaan data dari nasabahnya kepada pihak ketiga maupun kepada pihak lain terkecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang. ketentuan kerahasiaan bank yang diatur di dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Perbankan, karena hanya pihak-pihak yang dikecualikan yang dapat menerima informasi rahasia bank tersebut dan juga berlaku bagi pihak terafiliasi. Penegasan tersebut ditekankan kembali oleh Bank Indonesia dalam pasal 2 ayat 1 PBI Nomor 2/19/PBI/2000 yang menyatakan bank wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanan nasabah.
Bank sebagai pihak yang dipilih nasabah, harus tunduk terhadap undang-undang mengenai informasi/Data personal nasabah (the Customer's Personal Information"). Tidak akan menggunakan data nasabah untuk tujuan lain tanpa mendapatkan ijin dari nasabah, klaim/teguran nasabah harus segera ditindak lanjuti. Selain itu, bank juga harus menyimpan data nasabah pada tempat yang aman. Perbaikan struktur administrasi terus di upayakan untuk melindungi data nasabah.
Meskipun peraturan perundang-undangan telah mengatur secara tegas tentang perlindungan data nasabah, namun faktanya dilapangan masih banyak terjadi penyalahgunaan data pribadi nasabah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kita sering mendapat telepon, sms, atau e-mail dari seseorang yang tidak dikenal, menawarkan beraneka ragam tawaran mulai dari kartu kredit, asuransi, peminjaman uang dsb, padahal kita tidak pernah memberikan data pribadi kita kepada siapapun. Hal ini tentu saja menimbulkan kerugian bagi nasabah penyimpan, maupun pihak bank yang dalam kedudukannya sebagai lembaga jasa keuangan yang membutuhkan kepercayaan dari masyarakat.
Nasabah yang mempercayakan dana simpanannya untuk dikelola oleh pihak bank harus mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan yang dapat merugikan nasabah yang bisa saja dilakukan oleh pengelola bank. Dalam rangka menghindari terjadinya penyalahgunaan keuangan nasabah, maka dibuat peraturan khusus yang melarang bank untuk memberikan informasi tercatat kepada siapapun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan kecuali dalam hal-hal tertentu yang disebutkan secara tegas dalam undang-undang tersebut.Â
Pelanggaran terhadap rahasia bank merupakan salah satu bentuk kejahatan yang menjadi masalah bukan hanya karena adanya pembocoran rahasia, juga kenyataannya bahwa rahasia bank kadang kala dijadikan sebagai tempat berlindung bagi penyelewengan adminstrasi dan kolusi pada perbankan.
Terdapat beberapa mekanisme yang dipergunakan dalam rangka perlindungan nasabah bank, diantaranya:
- Pembuatan Peraturan Baru dibidang perbankan atau merevisi peraturan yang sudah ada merupakan salah satu cara untuk memberikan perlindungan kepada nasabah suatu bank.
- Memperketat Pelaksanaan Peraturan oleh pihak otoritas moneter, khususnya peraturan yang bertujuan melindungi nasabah sehingga dapat dijamin Law Enforcement yang baik. Peraturan perbankan tersebut harus ditegakan secara objektif tanpa melihat jabatan direktur, komisaris atau pemegang saham.
- Perlindungan Nasabah Deposan melalui Lembaga Asuransi Deposito Perlindungan nasabah yang adil dan Predictable.
- Memperketat Perizinan Bank dan Memperketat izin baru pendirian bank agar bank tersebut Qualified dan dapat memberikan keamanan bagi nasabahnya
- Memperketat Pengaturan Dibidang Kegiatan Bank Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan kegiatan bank harus diperketat untuk melindungi pihak nasabah.
Di Indonesia pengaturan rahasia bank lebih dititikberatkan pada alasan untuk kepentingan bank, seperti terlihat dalam penielasan Pasal 40 Undang-undang Noinor 7 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang menyebutkan bahwa kerahasiaan ini diperlukan untuk kepentingan bank itu sendiri yang memerlukan kepercayaan masyarakat yang menyimpan uangnya di bank. Dalam hal ini, kepentingan bank dianggap sama dengan kepentingan umum karena begitu pentingnya peranan bank di dalam perkonomian suatu negara, yang dalam hal ini perbankan berfungsi sebagai perantara keuangan (Financial Intermediary), sarana untuk tranmisi kebijakan moneter dan pelaku utama didalam sistem pembayaran nasional.
Qurratul Aini S.H, Mahasiswa Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Andalas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H