Mohon tunggu...
QURRATUL AIN
QURRATUL AIN Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Universitas Pamulang Prodi PPKn fakultas FKIP Mata kuliah Hukum Adat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Menyalakan Musik saat Acara Hajatan atau Pernikahan

7 Oktober 2021   20:40 Diperbarui: 7 Oktober 2021   21:08 1283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sudah tidak asing lagi musik-musik diperdengarkan atau lagu- lagu di perdengarkan pada saat acara-acara misalnayna acara hajatan sunatan, acara perkawinan, acara 17 agustus (perlombaan) dan acara-acara yang di anggap menghibur masyarakat. 

Tanpa musik hidup kita tidak tenang atau enjoy itu kata sebagian orang yang senang mendengarkannya , atau lagu-lagu yang bersifat menghibur tidak heran jikalau kita datang ketempat hajatan itu dari jauh sudah terdengar alunan lagu sangat jelas dan nyaring. 

Tapi tidak semua orang menyukai musik, apa lagi musik yang dianggap sebagian orang yang berfikiran tidak baik kalau kita lihat dari orang yang berhajatan rata- rata mnggunakan musik dangdut atau organ tunggal tetapi ada pula yang memakai musik sholawatan atau gambusan, ada pula yang menggunakan musik sendiri yaitu gamelan jawa, kita hidup dimasyarakat yang majemuk artinya tiap satu rumah memiliki kesukaan musik masing -masing misalnya seperti menyukai musik dangdut, pop, gambusan atau marawis, dan ada pula yang gamelan jawa.

Tetapi dominannya dan rata- rata orang lebih menyukai dan memilih musik dangdut yang dianggap sebagai menghibur dan asyik bila diperdengar. 

Pada saat orang hajatan volume musik itu sangat mengganggu tetangga lainnya, namun apabila jika ada tetangga yang sedang sakit atau tidak suka mendengar musik yang tidak ia sukai misalnya gamelan jawa. 

Jadi bagaimana baiknya, satu pihak yang punya hajatan tidak memperdulikan tetangga yang sakit atau yang tidak suka musik yang di nyalakannya, atau ada juga tetangga sampai mengungsi ke tempat yang jauh dari keramaian atau dari tempat acara musik tersebut jadi sangat meresahkan. jadi alangkah baiknya acara hajatannya menggunakan tempat gedung yang jauh dari rumah warga setempat.

Dalam pasal 1365 kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menjelaskan bahwa " Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Untuk menghadapinya, maka harus ditegur agar tidak membuat kegaduhan atau kerumunan, dan dari perbuatan itu tidak patut dicontoh untuk melakukannya dengan menyalakan musik dengan sangat keras agar tidak merusak ketenangan hidup warga setempat.

Penulis :  QURRATUL' AIN

Opini dibuat untuk memenuhi mata kuliah pengantar hukum perdata.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun