Mohon tunggu...
quokka
quokka Mohon Tunggu... Administrasi - -

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi, KPK Gelar Bimbingan Teknis Desa Antikorupsi di Desa Banyuurip

26 Mei 2023   07:56 Diperbarui: 26 Mei 2023   09:02 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sKPK RI bekerja sama dengan Inspektorat Daerah Provinsi Jateng dan Inspektorat Daerah Kab. Boyolali menyelenggarakan Bintek ‘Desa Anti Korupsi’ di Desa Banyuurip, Klego, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (24/5/2023).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) bekerja sama dengan Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan Inspektorat Daerah Kabupaten Boyolali menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bintek) 'Desa Anti Korupsi' di Desa Banyuurip Kecamatan Klego, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (24/5/2023).

Turut hadiri Bupati Boyolali M. Said Hidayat, Wakil Bupati Boyolali Wahyu Irawan, Ketua DPRD Kabupaten Boyolali Marsono serta Inspektur Pembantu (Irban) Satu Inspektorat Daerah Provinsi (Jateng) Antonius Trihananto.

Irban Satu Inspektorat Daerah Provinsi Jateng, Antonius Trihananto mengatakan bintek ini bertujuan sebagai sarana Kepala Desa dan perangkatnya dalam menerapkan Desa Anti Korupsi sesuai indikator serta yang lebih utama adalah menumbuhkan semangat pencegahan korupsi di desa.

"Keseriusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng dalam mendukung pencegahan korupsi di desa adalah dengan mencanangkan 29 Desa Anti Korupsi untuk mencegah korupsi yang selama ini sudah merambah di pemerintahan desa. Diharapkan pemerintahan yang lebih atas akan bebas korupsi dan harapan Indonesia bebas korupsi dapat terwujud" ujarnya. 

Tema yang dipilih dalam Bintek tersebut adalah "Mujud'ake Pamarentahan Lan Masyarakat Desa Kang Nduweni Integritas Kanggo Nggayuh Desa Anti Korupsi" yang disampaikan oleh narasumber dari KPK RI Ariz Dedy Arham selaku Satgas Desa Anti Korupsi Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat.

Ariz mengatakan, program Desa Anti Korupsi adalah salah satu program unggulan KPK RI yang berkelanjutan yang dibuat dengan beberapa alasan seperti adanya kucuran dana desa dari pemerintah pusat namun tidak mengurangi angka kemiskinan masyarakat. Selanjutnya sepanjang tahun 2015-2022, tercatat 851 kasus tipikor dengan tersangka 975 pelaku yang mana 60 persen adalah kepala desa dan sisanya perangkat desa. Kemudian mulai tergerusnya budaya kearifan lokal oleh majunya teknologi, sehingga masyarakat akan mengharap upah atas kegiatan sosial yang dilakukan bersama.

Disampaikan Ariz, pelaksanaan program Desa Anti Korupsi bisa sukses jika dilakukan dengan kerjasama dari Pemprov dan Pemkab. Strategi yang disiapkan KPK sebagai upaya pencegahan korupsi adalah Trisula Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari strategi Pendidikan seperti bintek pada hari ini, kemudian strategi pencegahan, dan yang trakhir adalah upaya penindakan agar menimbulkan efek jera. 

"Saya berharap dukungan dari semua pihak dan juga masyarakat Kabupaten Boyolali sehingga program Desa Anti Korupsi ini bisa berjalan dengan baik, dan berawal dari desa kita bersama dapat wujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi" ungkapnya.

Bupati Said yang membuka kegiatan bintek tersebut mengapresiasi KPK RI yang sudah memberikan buku panduan Desa Anti Korupsi. Pihaknya juga berpesan, bahwa seluruh lini harus bersemangat membangun Kabupaten Boyolali yang dilakukan secara bersama-sama agar upaya menurunkan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan dapat terwujud.

"Kita tumbuhkan kesadaran kita, kita tingkatkan apa yang sudah baik ini kita teruskan, apa yang perlu kita bangun kita lengkapi sebaik-baiknya." pesannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun