Mohon tunggu...
Update Terkini
Update Terkini Mohon Tunggu... Freelancer - jurnalis

Update Berita Terkini

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Wujud Polri Dukung Asta Cita Presiden RI, Polda Kaltara Ungkap 68 Kasus Narkoba di Konferensi Pers

6 November 2024   18:23 Diperbarui: 6 November 2024   18:26 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Humas Polri

Bulungan -- Dalam rangka mendukung Asta Cita ke-7 Presiden RI, Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengadakan konferensi pers di Ruang Rupatama Kayan, Mapolda Kaltara pada Rabu (06/11/2024). Acara ini menegaskan komitmen kepolisian untuk memperkuat reformasi di bidang hukum dan pemberantasan narkoba, sebuah langkah nyata yang sejalan dengan visi Presiden Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memberikan arahan tegas kepada seluruh jajaran kepolisian untuk memerangi narkoba secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir. Perang terhadap narkoba, kata Kapolri, bukan hanya soal keamanan, tetapi juga menyangkut kesehatan, sosial, dan ekonomi masyarakat. Upaya pemberantasan narkoba secara komprehensif diharapkan dapat menangani masalah narkoba dari sisi suplai maupun permintaan.

Selaras dengan arahan tersebut, Polda Kaltara bersama beberapa instansi terkait seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI AL, Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi Kaltara melaksanakan operasi gabungan yang berhasil mengungkap 68 kasus narkoba dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Salah satu kasus tersebut melibatkan jaringan narkoba internasional yang memiliki pengaruh luas di sejumlah provinsi di Indonesia.

Jaringan narkoba ini, yang dikenal sebagai jaringan H.S., telah melebarkan sayap hingga lima provinsi yaitu Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, dan Bali. Operasi ini berhasil membongkar jaringan tersebut dan menangkap 90 orang tersangka yang terlibat dalam perdagangan narkoba.

Dalam konferensi pers ini, Polda Kaltara juga merilis data barang bukti narkoba yang berhasil disita. Di antaranya, sebanyak 150 kilogram sabu-sabu telah diamankan dengan perkiraan nilai ekonomi mencapai Rp180 miliar. Penangkapan ini dianggap mampu menyelamatkan hingga tiga juta jiwa dari potensi bahaya narkoba, suatu capaian besar yang menjadi bukti nyata keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Hary Sudwijanto, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam operasi gabungan ini. Beliau menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja keras dan sinergi dari berbagai instansi yang bersama-sama berkomitmen memerangi narkoba demi melindungi generasi muda Indonesia.

Tidak hanya menangkap para pelaku, Polda Kaltara juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk merampas aset yang dihasilkan dari kejahatan narkoba. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan memiskinkan jaringan narkoba agar mereka tidak lagi memiliki sumber daya untuk melanjutkan aktivitas ilegal.

Peran TNI AL dan Bea Cukai dalam mendukung operasi gabungan ini juga sangat penting, terutama dalam mencegah penyelundupan narkoba lintas provinsi. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba memerlukan pendekatan menyeluruh dan kerja sama antar-instansi agar upaya pengamanan dapat dilakukan dengan lebih efektif.

Kapolda Kaltara menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi oknum yang terlibat dalam jaringan narkoba. Jika ditemukan anggota Polri atau pihak lain yang mendukung aktivitas narkoba, tindakan tegas akan dilakukan sesuai arahan Kapolri, baik melalui proses pidana maupun tindakan kedinasan.

Di momen konferensi pers ini, Polri kembali menegaskan komitmennya untuk mendukung cita-cita Presiden RI dalam mewujudkan reformasi hukum yang kuat dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Dukungan dari semua pihak dalam joint operation ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan narkoba, sebagai wujud nyata visi Indonesia Emas 2045.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun