Presiden Joko Widodo resmi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pembentukan korps ini diresmikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Jokowi pada 15 Oktober 2024. Keputusan ini datang menjelang akhir masa jabatan Jokowi sebagai Presiden, dengan harapan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Melalui salinan Perpres yang diakses dari situs Kementerian Sekretariat Negara pada Kamis, 17 Oktober 2024, disebutkan bahwa Kortastipidkor bertugas untuk membantu Kapolri dalam hal pembinaan, pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan terkait tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang. Fungsi utama korps ini adalah menjadi ujung tombak dalam penegakan hukum yang lebih efektif terhadap kasus-kasus korupsi di Indonesia.
"Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disingkat Kortastipidkor, merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri," demikian bunyi pasal 20A ayat (1) dalam Perpres Nomor 122 Tahun 2024. Kortastipidkor diharapkan mampu memberikan dampak signifikan dalam mempercepat penanganan kasus-kasus korupsi yang selama ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah.
Selain memberantas korupsi, Kortastipidkor juga diberikan kewenangan untuk melakukan penelusuran dan pengamanan aset hasil tindak pidana korupsi. Struktur korps ini dipimpin oleh seorang kepala yang berpangkat inspektur jenderal, dengan didampingi satu orang wakil. Tugas penelusuran aset ini dianggap penting dalam upaya mengembalikan kerugian negara akibat korupsi.
Pembentukan Kortastipidkor ini sebenarnya telah diusulkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pada saat Rapat Pimpinan Polri (Rapim) 2024 yang digelar di Gedung Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada 29 Februari 2024, Listyo menyampaikan gagasan ini kepada publik. Menurutnya, korps ini akan memperkuat upaya Polri dalam menghadapi tindak pidana korupsi yang semakin kompleks.
"Semua kami lakukan untuk betul-betul bisa memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat, khususnya masyarakat yang belum mendapat perhatian dan pelayanan khusus," kata Listyo, menegaskan komitmen Polri untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum, terutama terkait kasus-kasus korupsi yang merugikan negara.
Pembentukan Kortastipidkor di bawah Polri ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, sekaligus menjadi warisan penting dari pemerintahan Joko Widodo di akhir masa jabatannya. Masyarakat berharap kehadiran korps ini dapat mempercepat upaya pemberantasan korupsi di berbagai sektor, serta menjaga integritas pelayanan publik di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H