Mohon tunggu...
Update Terkini
Update Terkini Mohon Tunggu... Freelancer - jurnalis

Update Berita Terkini

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polda Sultra Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi dan Internasional, Lima Tersangka Tertangkap

1 September 2024   15:49 Diperbarui: 1 September 2024   15:58 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: Dokumen Pribadi

Dirikrat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan konferensi pers untuk memeparkan hasil daari operasi pemberantasan narkotika yang telah dilakukan selama periode Juni hingga Agustus 2024. Selain itu, acara ini juga disertai dengan pemusnahan barang bukti narkotika sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum yang keras terhadap kejahatan narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara. 

Kapolda Sultra, Irjen Pol. Dwi Irianto, S.I.K., M.Si, memimpin langsung konferensi pers tersebut, didampingi oleh Wakapolda Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H., serta jajaran lainnya seperti Dir Narkoba Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.I.K., S.H., M.H., dan Kabid Humas Kombes Pol Lis Kristian, S.I.K. Dalam operasi tersebut, Dit Resnarkoba Polda Sultra berhasil menangkap lima tersangka, yaitu PR (23), SI (34), ZG (28), TR (25), dan AJ (20).

Kapolda menjelaskan bahwa empat dari tersangka tersebut, yakni PR, SI, TR, dan AJ, berperan sebagai kurir lintas provinsi yang mengirimkan shabu ke Kendari. Sementara itu, tersangka ZG diduga merupakan kurir internasional yang bekerja dalam jaringan yang melibatkan rute dari Kuala Lumpur, Malaysia,  menuju Indonesia hinggaa ke Kendari.

Operasi ini berhasil menyita barang bukti berupa shabu seberat 6.904,5556 gram dan ganja seberat 2,64 gram, dengan total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp8,2 miliar. Jika dihitung, penangkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 690.500 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Atas perbuatannya, para tersangka diancam hukuman penjara seumur hidup atau  hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp. 8M.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun