Mohon tunggu...
Update Terkini
Update Terkini Mohon Tunggu... Freelancer - jurnalis

Update Berita Terkini

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Komitemen Reformasi Birokrasi: Langkah Humas Polri Menuju Indonesia Emas 2045

6 Agustus 2024   13:07 Diperbarui: 6 Agustus 2024   13:07 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: Divisi Humas Polri

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho menjelaskan program-program yang dijalankan untuk mencapai zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Ia menekankan bahwa komitemn ini bertujuan untuk melakukan dreformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada media, masyarakat, dan internal Polri, sebagai persiapan menghadapi tantangan global menuju Indonesia Emas 2045.

Irjen pol. Sandi Nugroho menambahkan bahwa pembangunan zona integritas bertujuan untuk mengubah budaya organisasi dan membangun birokrasi yang bersih dan melayani. Meskipun masih terdapat kekurangan. Divisi Humas POlri terus berupaya meningkatkan kualitss dengan berbagai masukan yang diterima, demi mematangkan penerapan WBK dan WBBM.

Pada kegiatan Desk Penilaian dan Evaluasi Zona Integritas, Irjen Pol. Sandi Nugroho berharap predikat WBK dan WBBM dapat meningkatkan semangat kerja seluruh personel Divisi Humas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada negara, bangsa, dan masyarakat Indonesia. Acara ini juga dihadiri oleh tim TPI dan jajaran kepala biro serta kabag sebagai penanggung jawab enam area perubahan di lingkungan Divisi Humas Polri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun