Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur melakukan penilaian terhadap layanan publik di Polresta Malang Kota pada Selasa (30/7). Evaluasi ini mencakup berbagai layanan, termasuk Pelayanan SPKT, SKCK, Siwas, dan Satpas SIM, dengan peninjauan langsung oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jatim, Achmad Khoiruddin. Penilaian ini dilakukan rutin setiap tahun untuk memastikan kepatuhan layanan publik sesuai undang-undang no 25 tahun 2009 tentang layanan publik.
Selama peninjauan, Tim Ombudsman menilai dua produk administrasi utama di layanan SPKT, yaitu tanda lapor dan laporan kehilangan, serta melakukan wawancara dengan pengunjung untuk mendapatkan gambaran mengenai pelayanan yang diberikan. Penilaian berlanjut ke kantor layanan terpadu satu pintu dengan fokus pada kepegurusan SKCK dan perizinan keramaian, serta penilaian di Satpas SIM untuk permohonan SIM B1 dan SIM b2. Data yang diperoleh akan diolah dengan indikator-indikator yang ditentukan oleh Ombudsman dan hasilnya akan diserahkan kepada Kapolri pada bulan November.
Kapolressta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa pihaknya terus berbenah dalam meningkatkan inovasi untuk mempermudah layanan publik, termasuk memperbarui informasi melalui media online. Kunjungan dari Ombudsman RI Jatim ini menjadi evalusi untuk terus meningkatkan dan berinovasi dalam memberikan kemudahan dan percepatan layanan publik, dengan harapan Polresta Malang Kota dapat memberikan layanan yang lebih baik dan memadai bagi masyarakat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H