Saya kurang tahu berapa jumlah pastinya suku di Indonesia yang memakai marga pada nama belakangnya, yang pasti suku kami adalah salah satunya. Suku Batak Toba di Sumatera Utara adalah salah satu suku yang menganut patrilineal atau meneruskan garis keturunan Ayah/Bapak.Â
Ayah saya bermarga Manik maka secara otomatis semua anak-anaknya akan memakai marga yang sama di belakang nama mereka, termasuk saya yang kebetulan bernama Lindrayana Dekawati maka nama lengkap saya akan menjadi Lindrayana Dekawati Manik.Â
Namun bukan tentang marga yang akan saya bahas kali ini. Saya ingin berbagi cerita pengalaman saya ketika mencairkan dana Jaminan Hari Tua (yang menjadi salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan) yang kemudian agak tersendat karena perkara identitas dan masih ada kaitannya dengan marga yang saya sampaikan di awal tadi.
Kebetulan saya dilahirkan di Jakarta dan akta lahir saya dibuatkan di kota yang sama. Namun entah mengapa saat akta lahir saya sudah selesai dibuat, nama lengkap saya tidak diikuti dengan marga/boru* (Manik).
Akta lahir saya dibuat dengan bantuan seorang teman Ibu (karena waktu itu orang tua saya masih berstatus perantau baru di Ibu Kota). Teman Ibu beralasan bahwa memang marga atau semacamnya tidak bisa diikutkan dengan nama lengkap. Orang tua saya hanya bisa pasrah. Siapa yang sangka perkara marga tersebut bisa menjadi semakin rumit ketika saya beranjak dewasa dan diharuskan memiliki identitas resmi.
Singkat cerita, mulai dari ijazah SD -- S1 semuanya hanya mencantumkan nama lengkap tanpa marga (Manik). Namun pada Kartu Keluarga (KK), Ayah saya tetap bersikeras mencantumkan marga pada nama saya. Tidak elok memang jika nama saya menjadi satu-satunya yang tidak memakai marga, sedangkan semua adik-adik saya memakai marga.
Tiba saatnya ketika perekaman data untuk pembuatan e-KTP (ktp elektronik), yang menjadi acuan adalah KK dan pada akhirnya KTP saya tercetak dengan nama Lindrayana D. Manik (mencantumkan marga dengan nama tengah saya yang disingkat menjadi "D" menunjukkan Dekawati).
Saat saya resmi bekerja di sebuah perusahaan swasta, saya diharuskan memiliki segala macam ID (Kartu Identitas) yang berkaitan dengan status saya sebagai seorang pekerja, mulai dari kartu BPJS (Ketenagakerjaan dan Kesehatan), NPWP, Dana Pensiun, dll.
Kesemuanya mengacu pada KTP. Selanjutnya, belakangan baru saya ketahui bahwa ibu saya telah meng-update KK kami dan nama saya di sana dituliskan sesuai ijazah dan akta lahir (dengan kata lain tidak mencantumkan marga). Akhirnya terdapat perbedaan nama saya di KTP dan KK, di KTP memakai marga sedangkan di KK tidak. Sekitar pertengahan tahun 2017, saya resign karena saya berniat untuk melanjutkan study.
Proses pencairan dana JHT
Awal tahun 2018, saya mencoba untuk mencairkan dana JHT dan saya mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Yogyakarta (kebetulan saya sedang berdomisili di kota ini). Ketika dokumen saya dicek, tentu saja akan ada pertanyaan tentang perbedaan nama di KTP dan KK.Â
Salah satu yang disoroti ketika kita mencairkan dana JHT adalah KK dan KTP. Petugas terkait tidak akan bersedia melanjutkan proses apabila terdapat masalah terkait dengan identitas. Saya kemudian diarahkan ke bagian pelayanan (atau mungkin bisa disebut customer service-nya).Â