Mohon tunggu...
Qothrunnada
Qothrunnada Mohon Tunggu... Penulis - Student

AlAdabu Fawqa ilmi :)

Selanjutnya

Tutup

Money

Peran Retakaful dalam Menimalisir Resiko Perusahaan Asuransi Syariah

4 Mei 2020   21:52 Diperbarui: 4 Mei 2020   22:22 1079
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Semakin berkembangnya zaman , perusahaan asuransi syariah akan semakin berkembang hal ini memungkinan risiko-risiko juga akan mengalami perkembangan . untuk menimalisir resiko tersebut perusahaan asuransi syariah akan melimpahkan kepada pihak lain yang bersedia menjadi pihak penanggung. Usaha tersebutlah yang lazim di sebut dengan reasuransi syariah.

Retakaful  dengan Asuransi Syariah adalah mutual relationship yang saling memiliki hubungan kerja sama yang saling menguntungkan antara keduanya, retakaful tidak akan pernah ada tanpa adanya kepentingan dari asuransi syariah, dan asuransi syariah tidak akan berkembang tanpa adanya retakaful. Adanya retakaful tersebut adalah untuk mengasuransikan kembali asuransi yang telah di terima oleh perusahaan asuransi. Pengertian Reasuransi Syariah  menurut UU N0.40 Tahun 2014 adalah bahwa reasuransi syariah merupakan usaha pengelolaan resiko berdasarkan prinsip syariah atas resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya.

            Saat ini di Indonesia perusahaan retakaful masih hanya PT Reasuransi Syariah Indonesia yang di kenal dengan ReINDO Syariah, perusahaan tersebut baru mulai beroperasi per 1 Juni 2016. PT ReINDO Syariah memiliki kerjasama dengan perusahaan asuransi syariah untuk mengembangkan industry asuransi syariah dalam pengembangan produk yang berbasis syariah. Dalam kegiatan  reasuransi syariah, reasuransi syariah sebagai pihak penanggung (insuer), dan perusahaan asuransi syariah sebagai pihak tertanggung (insured) . perusahaan reasuransi syariah sama sekali tidak memiliki keterlibatan langsung dengan peserta sebagai pemegang polis dari suatu perusahaan asuransi syariah.

            Reasuransi syariah dalam konsep menanggung risiko menggunakan mekanisme sharing of risk yaitu apabila sudah terjadi perjanjian maka perusahaan asuransi syariah dan perusahan reasuransi syariah akan saling menanggung resiko.

Reasuransi syariah memiliki dua macam reasuransi, yaitu Reasuransi Proposional dan Reasuransi Non Proposioanal. Reasuransi Proposional adalah perusahaan reasuransi mengambil alih resiko klaim secara proporsional berdasarkan klaimnya. Contohnya adanya perjanjian reasuransi proporsional antara perusahaan asuransi dengan perusahaan reasuransi sebesar 30%, jika terjadi klaim dari pemegang polis maka perusahaan asuransi hanya perlu mengeluarkan dana sebesar 70% dari jumlah klaim, dan sisa 30% dari klaim ditanggung perusahaan reasuransi.   Sedangkan reasuransi nonproporsional adalah perusahaan reasuransi akan menanggung klaim diatas batas maksimal yang dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi. Contohnya perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi membuat perjanjian untuk menanggung klaim diatas batas 500 juta, maka jika ada klaim sebesar 800 juta, perusahaan asuransi akan menanggung sebesar 500 juta dan sisanya akan di tanggung oleh perusahaan reasuransi . sebaliknya jika klaim berjumlah 200 juta maka perusahaan asuransi syariah yang akan menanggung sepenuhnya dan perusahaan reasuransi tidak terlibat dalam penanggungan klaim tersebut.

 Terdapat berbagai alasan bagi perusahaan asuransi syariah untuk melakukan reasuransi. Hal tersebut di sebabkan karena perusahaan asuransi tidak dapat berkembang dengan sedirinya tanpa adanya perusahaan reasuransi syariah. Retakaful di perlukan oleh asuransi syariah untuk saling tolong-menolong apabila terjadinya klaim pada peserta yang jumlahnya atau waktunya tidak dapat diperkirakan sebelumnya. Kemampuan perusahaan asuransi syariah untuk menanggung resiko terhadap pertanggungan di sebut "retensi", yang merupakan batas maksimum dari total klaim yang harus di bayar oleh perusahaan asuransi, apabila perusahaan asuransi tidak sanggup untuk membayarnya maka di perlukan keterlibatan reasuransi untuk membantu perusahaan asuransi syariah membayar klaim kepada pesertanya .

Adapun beberapa penjelasan mengenai pentingnya melakukan reasuransi syariah bagi perusahaan asuransi syariah adalah sebagai berikut :

  • Mengurangi atau memperkecil beban resiko perusahaan

Dalam kegiatan operasional perusahaan asuransi syariah sebagai penanggung pertama  membagikan resiko kepada perusahaan reasuransi sebagai pihak penanggung ulang, dan perusahaan reasuransi berperan sebagai penyebar risiko kepada perusahaan reasuransi lainnya.

  • Terjadinya kestabilan pada pendapatan.

Dengan melakukan perjanjian reasuransi , perusahaan asuransi telah melakukan usahanya untuk menjaga kestabilan pendapatannya. Karena perusahaan reasuransi  melindungi nya dari potesi kerugian yang besar dan tidak dapat di perkirakan sebelumnya.

  • Mengurangi penipisan modal cadangan

Penipisan modal cadangan dapat terjadi apabila banyaknya jumlah klaim yang harus di keluarkan oleh perusahaan asuransi. Hal tersebut mejadikan perusahaan mengalami penurunan usahanya , sehingga perusahaan asuransi perlu melakukan reasuransi agar jumlah klaim dapat saling membantu antar perusahaan asuransi dengan perusahaan reasuransi syariah  yang akan mengakibatkan perusahaaan asuransi dapat mengurangi terjadinya penipisan pada modal cadangan yang dimiliknya.

  • Menciptakan rasa aman

Banyaknya jumlah klaim yang harus di lakukan oleh perusahaan asuransi syariah membuat perusahaan memilik resiko yang sangat tinggi , apalagi jika perusahaan asuransi syariah memiliki keadaan financial yang sedang tidak baik sehingga sangat perlu melakukan reasuransi agar dapat mengurangi resiko yang di milikinya. Hal tersebut membuat perusahaan asuransi syariah memiliki rasa aman dan perusahaan reasuransi syariah berperan sebagai pelindung perusahaan asuransi syariah dari keadaan tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun