Mohon tunggu...
Money

Cinta Perbankan Syariah

5 Mei 2016   14:45 Diperbarui: 5 Mei 2016   14:51 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pada dasarnya Bank adalah lembaga yang memiliki tiga fungsi yaitu menerima simpanan, pembiayaan atau pemberian kredit, dan memberikan jasa kepada nasabah. Fungsi ini berlaku pada Bank Konvensional maupun dalam Bank Syariah. Lebih spesifiknya saya akan membahas tengtang Bank Syariah. Bank Syariah adalah suatu lembaga yang dalam menerima simpanan berupa tabungan Al-Wadiah dan Investasi Mudhorobah. Sedangkan dalam pembiayaan atau yang sering disebut kredit dalam sistem perbankan islam. Dalam sistem pembiayaan bank syariah atau bank islam terdapat beberapa konsep yang diterapkan dalam memberikan modal ataupun kredit bagi nasabah perbankan, antara lain dengan menggunakan sistem kerja sama atau bagi hasil.

Tidak lepas dari ilmu-ilmu Islam seperti Usul Fiqh dan Fiqih,dapat dipandang secara umum, pembiayaan dengan dasar penyertaan modal atau kerjasama menggunakan bagi hasil, dalam perbankan syariah dibagi menjadi empat macam akad, yaitu Al-Musyarokah, Al-mudharabah, Al-Muzaro’ah, dan Al-Musaqoh. Prinsip yang paling banyak dipakai dalam pembiayaan penyertaan modal adalah Al-Musyarokah dan Al-Mudharabah, sedangkan Al-Muzaro’ah dan Al-Musaqoh dilakukan di beberapa Bank Syariah saja.

Hal yang paling urgen dan sangat membedakan antara Bank Konfensional dengan Bank Syariah yaitu dari bentuk pengelolaan sistem itu sendiri. Yang mana masing-masing lembaga memiliki visi dan misi sendiri. Bentuk bunga yang dilakukan oleh Bank Konfensional tidak dapat diterima oleh para ekonom rabbani. Mereka mengharamkan bunga karena merupakan perbuatan yang sama dengan riba. Bentuk bagi hasil biasa disebut dengan akad Al-Mudharabah yang dilaksanakan Bank Syariah merupakan transaksi yang tepat bagi kaum Muslim agar terhindar dari transaksi yang haram. Dari kedua hal tersebut akan menjadikan pembeda yang abadi dan harus dipilih dengan tepat sesuai hukum Islam.

Menumbuhkan rasa cinta kepada eonomi islam akan menjadikan semua umat muslim melakukan transaksi jual-beli, hutang –piutang, sewa-menyewa sesuai dengan apa yang dicontohkan Rasulullah SAW. Sebagaimana jika seseorang mencintai lawan jenisnya, dia akan melakukan hal apapun yang dapat bermanfaat untuknya. 

Begitupun pula sama ketika semua orang mulai mencintai ekonomi islam maka transaksi-transaksi yang ada akan berjalan sesuai syariah. Bank-Bank Syariah yang ada akan memiliki pertumbuhan yang pesat. Semua transaksi halal akan berjalan dengan lancar. Akad-akad yang sudah ditetapkan Islam akan terlaksana sesuai dengan arti dan tujuan dari akad itu sendiri. Dan lebih spesifiknya tujuan dari Ekonomi Islam dan Bank Syariah yaitu bermuara pada kemaslahatan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun