Mohon tunggu...
qonitah rafiusrani
qonitah rafiusrani Mohon Tunggu... -

Regional and Urban Planning - ITS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sejauh Manakah Penerapan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGS) dalam Perencanaan Sektoral dan Spasial di Indonesia

18 Desember 2017   13:42 Diperbarui: 18 Desember 2017   13:50 9177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mungkasa. 2015. Harmonisasi Rencana Tata Ruang dan Rencana Sektoral. Yogjakarta

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun