Pernyataan bahwa Indonesia dijajah Belanda selama 350 tahun telah lama menjadi bagian dari narasi sejarah nasional. Klaim ini sering muncul dalam buku pelajaran, pidato, dan diskusi publik sebagai upaya membangkitkan nasionalisme. Namun, kajian yang lebih mendalam menunjukkan bahwa angka ini sebenarnya adalah mitos yang membutuhkan peninjauan ulang secara kritis. Pernyataan ini berasal dari sebuah pendapat yang pertama kali disampaikan oleh Gubernur Jenderal B.C. de Jonge pada tahun 1936. Ia mengatakan, "Kami, orang Belanda, sudah berada di sini selama 300 tahun dan kami akan tinggal di sini 300 tahun lagi," sebuah ungkapan yang tampak menantang pergerakan kebangsaan pada waktu itu. Ungkapan inilah yang kemudian dijadikan patokan bahwa Indonesia dijajah selama 350 tahun. Namun, pada kenyataannya, Belanda pada saat itu baru saja mendarat di Indonesia, dan belum terjadi penjajahan atau peperangan.
Pendapat mengenai lamanya penjajahan ini kemudian dievaluasi kembali oleh sejarawan kelahiran Belanda, Gertrudes Johannes Resink, yang lahir di Yogyakarta dan kemudian memilih menjadi warga negara Indonesia. Melalui penelitiannya terhadap perjanjian antara VOC dan Belanda dengan berbagai entitas di wilayah yang kini dikenal sebagai Indonesia, Resink berargumen bahwa hingga awal abad ke-20, terdapat sejumlah wilayah di Hindia Belanda yang diakui oleh Belanda sebagai memiliki kedaulatan sendiri.
Pernyataan bahwa Indonesia dijajah selama 350 tahun dikemukakan dengan tujuan untuk membangkitkan semangat nasionalisme dan patriotisme bangsa Indonesia. Namun, materi mengenai penjajahan ini dianggap sebagai melebih-lebihkan dan penulisannya dianggap sebagai miskonsepsi sejarah. Fakta menunjukkan bahwa dasar dari klaim 350 tahun penjajahan ini dimulai dari datangnya Cornelis de Houtman di Banten pada tahun 1596. Padahal, Cornelis de Houtman pada saat itu datang dengan tujuan untuk berdagang, bukan menjajah, dan bahkan sempat mendapat penolakan dari masyarakat setempat. Resink menyatakan bahwa Indonesia sebenarnya dijajah selama sekitar 40 hingga 50 tahun, dimulai setahun setelah Aceh dipaksa memberikan pesetujuan dengan menandatangani Plakat Pendek pada tahun 1904, yang menyatakan bahwa Aceh mengakui kedaulatan Hindia Belanda dan wilayah Aceh merupakan bagian dari Hindia Belanda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H