Pada teks hadis tersebut, penerjemah menggunakan strategi pengurangan (substruction). Dala strategi ini penerjemah dapat mengurangi satuan-satuan sintaksis (kata, frase, klausa dan kalimat) yang ada pada teks sumber. Strategi ini diterapkan agar teks terjemahan lebih efektif. Adapun yang dikurangi ialah pada kalimat 'di rumah Allah'. Secara harfiah kalimat tersebut berarti 'di rumah dari rumah Allah'. Karena kalimat yang tidak efektif dan bertele-tele, akhirnya penerjemah mengartikan dengan 'di rumah Allah'. Hal ini dilakukan agar kalimat terjemahan tersebut lebih efektif dan tidak bertele-tele di dalam bahasa Indonesia.
Akan tetapi menurut saya, kata 'rumah Allah' itu kurang tepat. Menurut KBBI, rumah adalah bangunan untuk tempat tinggal. Kita semua tahu bahwa Allah tidak bertempat dan Allah tidak membutuhkan tempat tinggal. Jadi akan lebih tepat jika kata tersebut diganti dengan masjid. Karena masjid juga terkenal dengan rumah/ bangunan suci untuk menyembah Allah.
Kualitas Terjemahan
Dari analisis di atas, terjemahan hadis ini memiliki kualitas yang bagus. Karena dalam penerjemahannya menggunakan kalimat yang efektif dan tidak bertele-tele sehingga mudah dipahami oleh pembaca.
- Analisis Qaul Ulama
Sebagian ulama Sufi (Imam al-Ghazali) mengambil dalil bahwa seseorang dianjurkan untuk tidak melepaskan (dipotong) sesuatu dari dirinya kecuali dia dalam keadaan suci, seperti rambut dan kuku yang dia potong, baju yang dia lepas dan sebagainya." (Fath al-Bari Syarah Shahih al-Bukhari, 2/330).
Dalam terjemahan qaul ulama tersebut, penerjemah berusaha untuk mempertahankan maksud dan makna yang terkandung dari teks sumber. Makna dan maksud merupakan hal yang paling utama dalam dunia penerjemahan. Apapun strategi, prosedur dan teknik yang digunakan penerjemah, makna dan maksud akan tetap menjadi fokus yang harus dipertahankan. Jika diperumpamakan maksud dan makna itu 'Ratu' sedangkan bentuknya adalah 'dayang-dayangnya'. Dengan begitu sudah semestinya 'Ratu' lebih diutamakan dibandingkan 'dayang-dayang'. Makna qaul di atas berfokus pada hukum memotong bagian tubuh seorang yang sedang haidh.
Secara keseluruhannya teks tersebut juga menerapkan strategi terjemahan tashrifiyyah. Bisa dilihat pada kalimat awal . jika diartikan secara terjemahan harfiyah maka akan berarti 'Menemukan darinya sebagian ulama Sufi'. Namun penerjemah menggunakan terjemahan tashrifiyah yang menerapkan penyesuaian susunan kalimat dari teks sumber. Yang asalnya predikat, subjek, menjadi subjek predikat. Hal ini tentu saja disesuaikan dalam kaidah bahasa Indonesia.
Kualitas Terjemahan
Dilihat dari analisis terjemahan di atas, dapat disimpulkan bahwa terjemahan tersebut dapat berterima oleh pembaca teks terjemahan. Penerjemah juga sudah memfokuskan pokok pembahasannya tentang pendapat Imam AL-Ghazali mengenai larangan memotong bagian tubuh dalam keadaaan tidak suci. Selain itu, terjemahan ini juga sudah menggunakan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar, sehingga apa yang ingnin disampaikan dapat dipahami dengan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H