Mohon tunggu...
Qory Salsabilla Shodikin
Qory Salsabilla Shodikin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta

#SocialStudies

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran Pemerintah dalam Pemulihan Kondisi Kehidupan Domestik (Rumah Tangga) akibat Wabah Covid-19

13 Maret 2022   00:36 Diperbarui: 16 Maret 2022   23:54 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
detik.com (Foto: Edi Wahyono)

Awal tahun 2020, seluruh dunia mendapat sebuah kabar meresahkan dari Wuhan, China. Kabar bahwa kota Wuhan telah menjadi kota yang mematikan, masyarakat terjangkit suatu penyakit pernapasan yang berasal dari infeksi virus corona COVID-19. Menurut situs WHO, virus corona adalah keluarga besar virus yang dapat menyebabkan penyakit pada hewan atau manusia. Pada manusia corona diketahui menyebabkan infeksi pernafasan mulai dari flu biasa hingga penyakit yang lebih parah seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS), dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Kedatangan COVID-19 telah menciptakan tantangan yang belum pernah terjadi sebelumnya bagi dunia. Di Indonesia, virus corona telah menginfeksi lebih dari satu juta orang sejak kasus pertama terkonfirmasi pada Maret 2020 dan puluhan ribuan telah meninggal. (Dilansir oleh CNBC Indonesia)

Penyebaran virus yang cepat membuat seluruh negara mengambil tindakan untuk mengurangi mobilitas masyarakat sebagai upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19, termasuk Indonesia. Hal ini tidak hanya menimbulkan krisis pada sektor kesehatan saja, melainkan juga menimbulkan krisis pada sektor ekonomi dan sosial masyarakat. Pandemi COVID-19 mendorong kekhawatiran akan ketahanan ekonomi masyarakat. Penekanan laju penyebaran virus COVID-19 dengan pembatasan pergerakan berarti juga melambankan pergerakan ekonomi masyarakat. Hal ini akan berakhir pada timbulnya masalah sosial yaitu pengangguran dan penurunan kesejahteraan masyarakat. Tentunya hal ini adalah salah satu dampak domino yang disebabkan oleh pandemi COVID-19.

Permasalahan dalam Sektor Rumah Tangga (Domestik) di Tengah Pandemi

Sudah terhitung memasuki tahun kedua pemberlakukan kebijakan pembatasan mobilitas oleh pemerintah. Sejak kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan dalam tujuan untuk mencegah penyebaran covid-19 telah memberi pengaruh besar akan pelemahan ekonomi bagi berbagai sektor, termasuk sektor rumah tangga. Para pelaku ekonomi rumah tangga menengah ke bawahlah yang  paling merasakan penderitaan di tengah masa pandemi. Seperti yang kita ketahui para pelaku ekonomi menengah kebawah, semakin kesulitan baginya untuk mencari mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan pokok semenjak berlangsungnya pembatasan mobilitas. Tidak sedikit juga, terjadi penurunan penghasilan usaha penjualannya, selain itu juga sektor rumah tangga yang bekerja di perusahaan terdampak dengan adanya keputusan pemberhentian karyawan (PHK).

Menurut,  UNICEF dalam terbitan laporan "Analisis Sosial dan Kebijakan Rumah Tangga dan Strategis Dampak Ekonomi dari COVID-19 pada Rekomendasi untuk Indonesia", menyebutkan bahwa berdasarkan data SUSENAS Maret 2019, Indonesia memiliki sebanyak 25 juta orang hidup di bawah garis kemiskinan (9,4 persen dari populasi). Kemudian, 55 juta orang (atau 20,6 persen dari populasi) berada dalam status rentan terhadap kemiskinan. Jadi, tidak dapat dipungkiri, di tengah masa-masa pandemi ini, sebanyak 30 persen penduduk Indonesia menjadi sangat terancam pada kondisi kemiskinan. Semenjak, keberlangsungan pandemi covid-19, banyak rumah tangga yang sebelumnya aman secara ekonomi berisiko menjadi miskin.

Selanjutnya, pada sektor rumah tangga tidak hanya berdampak pada berkurangnya mata pencaharian, tetapi juga pengeluaran yang meningkat akibat peningkatan biaya bahan makanan dan kebutuhan pokok. Ditambah lagi, kegiatan sekolah, pekerjaan, dan usaha dilakukan dengan serba daring ini menyebabkan peningkatan pengeluaran biaya internet dan jaringan seluler secara signifikan dari sebelumnya. Kemudian, dampak pandemi covid-19 terhadap sektor rumah tangga lainnya, yaitu kerawanan pangan. Berdasarkan laporan UNICEF, Selama setahun terakhir, proporsi rumah tangga di Indonesia yang menghadapi kerawanan pangan meningkat. Proporsi keluarga yang menghadapi kerawanan pangan 'sedang atau berat' meningkat dua kali lipat. Dari segi lokasi, kerawanan pangan paling banyak terjadi di daerah perkotaan dan di Indonesia bagian timur.

Dampak dari pandemi covid-19 tentunya sangat mempengaruhi kondisi kesejahteraan sektor domestik. Kebijakan pembatasan mobilitas menyebabkan banyak orang kehilangan penghasilan, tetapi penghasilan yang berkurang tidak mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari untuk hidup seperti kebutuhan pokok, tagihan rumah tangga, dan lainnya.

Strategi Pemulihan Sektor Domestik Akibat Wabah COVID-19

Pandemi Covid-19 mengubah kehidupan setiap orang. Terutama, sektor rumah tangga menengah ke bawah merasakan dampak-dampak yang semakin menyulitkan kehidupan, bahkan hingga mengancam kesejahteraan di sektor domestik. Tentunya, agar kesejahteraan rumah tangga tetap terjaga diperlukan peran pemerintah untuk dapat membantu sektor rumah tangga agar survive di tengah pandemi covid-19. Jenis strategi pemulihan pasca pandemi adalah perencanaan secara top-down, dimana diperlukan upaya-upaya dari pemerintah untuk langsung mengatasi permasalahan yang ada dengan pemberian bantuan secara fisik guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

Sejauh ini, pemerintah Indonesia telah berusaha sedemikian untuk memberlakukan program jaringan pengaman sosial dengan harapan untuk dapat membantu kelompok marginal yang terdampak dari pandemi covid-19. Program jaringan pengaman sosial cetusan pemerintah, antara lain program keluarga harapan (PKH), Kartu Sembako, Bantuan Sosial (Bansos) Sembako, Bantuan Sosial (Bansos) Tunai, Bantuan Langsung Tunai (BLT), Subsidi Listrik, dan Kartu Prakerja. Kebijakan program-program tersebut dirancang untuk mempertahankan kesejahteraan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun