Syarat-syarat perkawinan diatur dalam pasal 6-12 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Menurut R. Soetojo Prawirohamidjojo, syarat-syarat intern (materiil) dan syarat-syarat ekstern (Formal). Syarat intern berkaitan dengan para pihak yang akan melangsungkan perkawinan sedangkan syarat ekstern berhubungan dengan formalitas-formalitas yang harus dipenuhi dalam melangsungkan perkawinan. Syarat-Syarat intern terdiri dari:
1. Perkawinan harus berdasarkan atas persetujuan kedua belah pihak (pasal 6 ayat (1) UU Perkawinan).
2. Harus mendapatkan izin dari kedua orang tua, bilamana masing- masing calon belum mencapai umur 21 tahun (pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan).
3. Bagi pria harus sudah mencapai usia 19 tahun dan wanita 19 tahun, kecuali ada disepensasi yang diberikan oleh pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh orang tua kedua belah pihak.
4. Bahwa kedua belah pihak dalam kedaan tidak kawin, kecuali mereka yang agamanya mengizinkan untuk berpoligami (Pasal 9 jo. Pasal ayat (2) dan Pasal 4 UU Perkawinan).
5. Bagi seorang wanita yang akan melakukan perkawinan untuk kedua kali dan seterusnya, undang-undang mensyaratkan setelah lewatnya massa tunggu, yaitu sekurang-kurangnya 90 hari bagi yang putus perkawinannya karena perceraian, 130 hari bagi mereka yang putus perkawinannya karena kematian suaminya (Pasal 10 dan 11 UU Perkawinan).
Prinsip-Prinsip Dalam Perkawinan.
1. Asas Sukarela.
2. Partisipasi Keluarga.
3. Perceraian Dipersulit.
4. Poligami dibatasi secara ketat.
5. Kematangan calon mempelai.
6. Memperbaiki derajat kaum wanita.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI