Industri halal menjadi tren dunia saat ini. Hal ini terbukti dari prospek industri halal yang terus tumbuh dari tahun ke tahun. Tahun 2020 diperkirakan sebanyak 229 juta penduduk muslim tinggal di Indonesia. Total populasi di Indonesia diperkirakan mencapai 273 juta jiwa, sehingga jumlah penduduk muslim setara dengan 87,2% total populasi di Indonesia (World Population Review, 2020). Populasi muslim yang besar ini membuat permintaan terhadap produk halal juga besar. Indonesia disebut sebagai perwujudan dari pasar industri halal dunia.
Dapat kita lihat dari data Global Islamic Economy (GIE) indicator, yang mengukur kekuatan ekonomi syariah pada 73 negara, Indonesia menempati peringkat ke-4 pada tahun 2020-2021 (berdasarkan GIE Report 2020/2021). Peringkat ini mengalami perbaikan dari tahun sebelumnya (tahun 2019-2020) yang menempati peringkat ke-5. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia mengalami kemajuan dalam perannya dalam ekonomi syariah di dunia
Dalam mewujudkan Indonesia sebagai pusat produsen produk halal didunia, tentunya peran pemerintah dan semua elemen masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya ini. Dari data Indicator Score Rank By Sector, Indonesia dalam sektor Halal Food, Islamic Finance, Muslim Frendly Travel, Modest Fashion, Pharma Dan Cosmetic, dan Media & Recreation masih belum ada yang nomer satu. Inilah yang menjadi tantangan dan PR bagi negara kita bagaimana Indonesia bisa menjadi pusat industri halal didunia, bukan hanya sebagai pasar atau Konsumen saja, Akan tetapi bagaimana Indonesia menjadi pelaku bisnis atau produsen bahkan sebagai pemasar produk halal bagi negara-negara Muslim didunia.
“kita sebagai Negara yang berpenduduk Muslim terbanyak di dunia ini tidak hanya menjadi penonton dan sebagai pasar saja, tetapi kita juga harus mampu menjadi pelaku bisnisnya dan menjadi pemasar ke Negara-negara Muslim lainnya” ujar Gati wibawaningsih (dirjen IKM dan Aneka) dalam webinar ii-motion bertema Industri Halal dan Perkembangannya di Indonesia (kamis,3/6/2021).
Di Negara kita Indonesia, memiliki potensi yang luar biasa untuk mengembangkan industri halal. Hal ni merupakan implikasi dari jumlah penduduk Muslim di Indonesia yang sangat melimpah hingga diproyeksikan mencapai 256 juta jiwa pada tahun 2050. Petensi Industri halal Indonesia bisa kita lihat dari beberapa sektor, yaitu sektor Halal food, Wisata Halal, keuangan syariah dan juga sektor busana Muslim.
Pertama,sektor Halal food. Halal food merupakan kebutuhan dasar bagi seoramg Muslim. Halal food ini menjadi sesuatu yang sangat urgent bagi seorang Muslim dalam mengonsumsi. Jika kita melihat dari jumlah penduduk Indonesia yang sangat banyak, tentu saja Negara kita memiliki potensi yang sangat besar dalam sektor ini. Pada sektor ini juga merupakan potensi pasar yang sangat menjanjikan. Dalam pangan halal ini kita masih menjadi konsumen terbesar didunia. Hal ini bisa kita lihat pada tahun 2019, Indonesia menjadi konsumen pangan halal terbesar didunia mencapai US$ 144 miliyar. Tidak heran karena hal ini sejalan dengan penduduk Indonesia yang mayoritasnya adalah seorang Muslim. Akan tetapi Tantangan kita saat ini bagaimana menjadikan Indonesia sebagai produsen atau pemasar produk halal didunia dan Indonesia memiliki potensi yang besar dalam sektor ini. Pada tahun 2024, konsumsi pangan halal dunia akan meningkat hinga mencapai US$ 1,38 triliun yang sebelumnya pada tahun 2019 mencapai US$ 1,17 triliun. (State of Global Islamic Economy Report 20/21) Ini merupakan potensi yang sangat besar bagi Negara kita mengisi pasar dunia ini. Inilah yang harus kita upayakan bersama dalam mewujudkan ini.
Dukungan pemerintah juga menjadi potensi besar industri makanan halal di Indonesia. Dukungan pemerintah ini terlihat dari pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. BPJPH disahkan pada tanggal 27 Oktober 2017 dan memiliki kedudukan di bawah Kementerian Agama. Pembentukan BPJPH telah mentransformasi penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia dari yang awalnya bersifat sukarela (voluntary) menjadi kewajiban (mandatory). Hal ini dilakukan dalam rangka memberi keamanan dan kenyamanan kepada konsumen Muslim serta untuk melejitkan industri halal di Indonesia, khususnya pada industri makanan halal.
Kedua, sektor keuangan syariah. Sektor keuangan syariah menjadi gerbang pembuka industri halal di Indonesia. Semenjak terbentuknya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992, sektor keuangan syariah telah membawa perkembangan yang cukup baik bagi industri keuangan syariah. Kabar baik juga dating dari bapak Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang mengatakan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia sangat diapresiasi dunia. "Posisi ekonomi dan keuangan syariah Indonesia di tataran global saat ini, cukup menggembirakan dan mendapatkan apresiasi dunia," ujarnya saat memberikan sambutan dalam Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-8 Tahun 2021, Rabu (27/10/2021).
Pak Ma’ruf amain juga menegaskan bahwa upaya penguatan industri halal juga memerlukan dukungan dari institusi pembiayaan syariah yang kuat. Data Global Islamic financial report (GIFR) 2021 menyatakan bahwa posisi Indonesia mengalami peningkatan dari peringkat ke-2 menjadi peringkat kesatu. Hal ini menunjukkan bahwa lembaga pembiayaan syariah diIndonesia telah menunjukkan kinerjanya. Tentunya hal ini masih perlu untuk terus adanya perkembangan dan inovasi terhadap pertumbuhan keuangan syariah di Indonesia untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat Industri Halal Global.
Yang ketiga, yaitu sektor wisata Halal. Sebagai negara yang kaya akan keanekaragaman budaya dan hayati, Indonesia punya nilai lebih mengembangkan pariwisata. Meningkatnya wisatawan muslim tiap tahun dan pertumbuhan pendapatan kelas menengah muslim dapat menjadi potensi emas bagi Indonesia. Tren kesadaran masyarakat dalam menerapkan gaya hidup halal pun menjadi kesempatan besar untuk wisata ramah muslim berkembang pesat di Indonesia.