Di era revolusi industri 4.0, kesenjangan gender masih terjadi di negara industri dan negara berkembang, termasuk Indonesia, terutama di tempat kerja. Ada dua alasan mengapa kesenjangan gender terjadi di tempat kerja yaitu budaya sosial atau organisasi perusahaan. Institusi berdampak pada kesenjangan gender karena adanya stigma yang terus menerus terkait dengan perempuan yang kurang produktif dibandingkan laki-laki, eksklusivitas pekerjaan tertentu yang dianggap tidak cocok untuk dimasuki oleh perempuan, serta anggapan bahwa pekerja perempuan memiliki tingkat pendidikan dan pengalaman kerja yang lebih rendah dibandingkan pekerja laki-laki. Konsep patriarki di beberapa daerah di Indonesia telah menciptakan kondisi budaya dan sosial yang berkontribusi terhadap kesenjangan gender. Di daerah-daerah ini, perempuan diharapkan untuk mengurus keluarga dan anak-anak mereka di atas mencari nafkah, dan orang tua yang memiliki anak perempuan diharapkan untuk membesarkan anak perempuan mereka dengan cara yang membuat mereka enggan untuk masuk ke dunia kerja (Nuraeni & Suryono, 2021).
Bahkan dengan peningkatan pencapaian pendidikan selama lima puluh tahun terakhir, perempuan masih mengalami kesenjangan gaji yang cukup besar. Di dunia kerja, perempuan lebih mungkin untuk menyelesaikan pendidikan perguruan tinggi dan meraih gelar sarjana dibandingkan laki-laki. Namun demikian, di semua tingkat pendidikan, perempuan dibayar lebih rendah daripada laki-laki. Di antara pekerja yang hanya memiliki ijazah sekolah menengah atas, wanita dibayar 21,3% lebih sedikit dibanding pria. Di antara pekerja yang bergelar sarjana, wanita dibayar 26,8% lebih sedikit dibanding pria. Ketidakseimbangan sebesar $13,52 per jam berarti berkurangnya pendapatan tahunan sebesar $28,000 untuk pekerja penuh waktu. Perempuan dengan gelar sarjana juga mengalami kesenjangan upah yang signifikan, sebesar 25,2% pada tahun 2023 (Anwar, 2023).
Konstitusi, berbagai peraturan yang berlaku, dan undang-undang menjamin hak-hak pekerja perempuan. Perlindungan hak-hak tersebut sesuai dengan berbagai perjanjian internasional yang mengatur hak-hak pekerja perempuan. Pasal 27 dan 33 UUD 1945 memberikan hak yang sama kepada perempuan untuk bekerja dan diperlakukan secara adil. Beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur hak pekerja perempuan antara lain: (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 18, Pasal 76, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 93, dan Pasal 153 Ayat 1 huruf e); (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Pelindungan Upah; (3) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Per-04/Men/1989 tentang Syarat-syarat Kerja Malam dan Tata Cara Mempekerjakan Pekerja Perempuan pada Malam Hari; (4) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep. 224/Men/2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. Konvensi CEDAW merupakan salah satu dari beberapa perjanjian internasional yang menjamin hak-hak pekerja perempuan. (Gatot & Senayan, 2017).
Meskipun telah dilindungi oleh berbagai undang-undang, peraturan, dan perjanjian internasional, hak-hak pekerja perempuan belum sepenuhnya terwujud karena faktor internal dan eksternal. Faktor internal adalah kurangnya kesadaran dan pemahaman tentang hak-hak perempuan di kalangan tenaga kerja. Selain itu, terdapat variabel-variabel dari luar, seperti: (1) masih kuatnya budaya patriarki; (2) marginalisasi di tempat kerja; (3) stereotip perempuan; dan (4) kurangnya sosialisasi (Iftitah et al., 2023).
REFERENSNI:
Anwar, Z. (2023). Social Science Analisis Gender dalam Dunia Kerja: Studi tentang Ketidaksetaraan Gaji dan Mobilitas Karir. Journal of Mandalika Social Science, 1, 9--13.
Gatot, J., & Senayan, S. (2017). Protection of Women Work Rights in Feminism Perspective Sali Susiana. 207--222.
Iftitah, A., Puspitasari, N. R., Yulianti, N., & Perdana, M. T. (2023). Kesetaraan Gender Dalam Hukum Ketenagakerjaan. 1(2).
Nuraeni, Y., & Suryono, I. L. (2021). Analisis Kesetaraan Gender dalam Bidang Ketenagakerjaan di Indonesia Analysis of Gender Equality on Employment in Indonesia. 20(01), 68--79. https://doi.org/10.35967/njip.v20i1.134
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H