Mohon tunggu...
QORIANA ULA PUTRI MARSANTI
QORIANA ULA PUTRI MARSANTI Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101180197 - SA.G

IAIN PONOROGO

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kaidah Penemuan Hukum sebagai Dasar Lahirnya Yurisprudensi

23 Mei 2021   20:02 Diperbarui: 24 Mei 2021   11:05 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

                Pernahkah kalian berfikir bahwa Undang-Undang yang ada tidak semuanya mampu mengakomodir perkara-perkara yang masuk di Pengadilan ? Baik itu Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama. Dalam artian, ada beberapa perkara yang memang belum jelas atau belum ada regulasinya. Di sinilah peran hakim sangat dibutuhkan. Dalam ilmu hukum, Hakim dilarang menolak perkara yang ditangani dengan alasan tidak ada Undang-Undang yang mengatur perkara tersebut. Hakim harus menggali hukum yang ada dan hidup serta berkembang di tengah masyarakat. Untuk pada akhirnya putusan seorang Hakim dapat memenuhi nilai keadilan bagi para pencarai keadilan. Maka dari itu, ada ikhtiar Hakim dalam menemukan hukum sehingga perkara yang harus ditangani mampu terselesaikan dengan baik. Ikhtiar penemuan hukum diartikan sebagai upaya mencari dan memberikan interpretasi makna terhadap hukum yang dihasilkan. Tentunya proses ini tidak mudah, oleh karenanya seorang Hakim harus mempunyai kualifikasi dalam menemukan hukum sebagai upaya penyelesaian perkara yang dihadapinya. Proses itu juga memberikan jawaban atas pertanyaan atau perkara yang sedang diselesaikan baik di dalam Pengadilan maupun yang diselesaikan melalui jalur alternatif yakni di luar Pengadilan. Upaya penemuan hukum tersebut dapat ditempuh melalui dua cara, yakni jalur politik dengan melakukan amandemen terhadap peraturan Perundang-undangan terkait, dan yang kedua melalui jalur penemuan hukum yurisprudensi. 

                Dalam ikhtiar tersebut, ada metode yang harus ditempuh sehingga putusan yang dihasilkan dapat memberikan keadilan bagi pihak yang berperkara. Metode penemuan hukum tersebut diantaranya yakni yang pertama ada Metode Hermeneutika Hukum. Metode Heremeneutika Hukum merupakan metode penemuan hukum dengan cara memperluas interpretasi hukum yakni perdebatan kontemporer. Metode ini sebagai wujud kontektualisasi teori hukum, sehingga mampu memberikan manfaat bagi penemuan Yurisprudensi sebagai pengisi kekosongan hukum yang sedang dihadapi. Metode Interpretasi yang dimaksud adalah metode penafsiran hukum terhadap teks peraturan perundang-undangan yang sudah ada, agar perundang-undangan tersebut dapat diimplementasikan secara konkret yang dapat diterima masyarakat terhadap peritiwa ataupun perkara tertentu. Ajaran Interpertasi ini sudah lama dikenal sejak zaman dahulu yang lebih dikenal dengan Heremeneutika Yuridis. Dalam hal ini, yang melakukan penafsiran hukum tidak hanya Hakim sebagai pelaku jalannya persidangan. Namun juga ahli atau tokoh hukum yang kompeten, dapat melakukan interpretasi hukum. Sehingga diharapkan mampu memberikan sumbangsih terhadap keberlanjutan dan kehidupan hukum itu sendiri.

Yang kedua adalah Metode Argumentasi. Metode ini merupakan metode penemuan hukum dengan jalan penalaran, dan juga Reasoning. Yakni proses menalar dengan cara bertolak dari pengamatan indera sehingga menghasilkan konsep dan pengertian tertentu. Metode ini biasa digunakan apabila Undang-Undang yang berkaitan tidak lengkap, maka untuk melengkapinya digunakanlah metode Argumentasi ini. Dalam melakukan proses penalaran ini, Kenneth J.Vandavelde memberikan setidaknya lima langkah penalaran hukum. Yang pertama, mengidentifikasi sumber hukum yang memungkinkan untuk digunakan, kedua menganalisis sumber hukum tersebut, ketiga mensintesiskan atau memasukkan aturan hukum tersebut kepada struktur yang koheren, keempat kemudiaan meneliti fakta-fakta yang ada, dan yang terakhir menerapkan struktur aturan yang sudah dibuat ke dalam fakta-fakta yang didapat untuk memastikan hak dan kewajiban yang muncul dari fakta-fakta tersebut. Tentunya dengan menggunakan kebijakan dalam peraturan hukum dalam rangka memecahkan maslaah yang dihadapi. Berbeda dengan Kenneth, Shidarta mengemukakan ada enam langkah dalam melakukan penalaran hukum, namun dapat ditarik kesimpulan bahwa proses penalaran hukum dilakukan dengan tiga cara, yakni : Analogi, A Contrario, dan penyempitan hukum.

Kemudian yang ketiga yakni Metode Eksposisi atau Kontruksi Hukum. Metode ini digunakan untuk memberikan penjelasan terhadap suatu hukum dalam bentuk bahasa dan istilah yang baik, menyatukan istilah-istilah hukum tersebut ke dalam kategori yang sama. Hal ini dilakukan tentunya dipengaruhi oleh waktu dan kondisi tertentu maysarakat yang bersangkutan. Metode Eksposisi ini digunakan apabila terjadi kekosongan hukum atau peraturan perundang-undangan. Rudolph Von Jhening mengemukakan bahwa setidaknya ada tiga syarat utama dalam melakukan metode kontruksi hukum yaitu kontruksi hukum yang dilakukan harus mencakup seluruh bidang hukum positif. Kedua, dalam proses pembentukan kontruksi dilarang adanya pertentangan logis ataupun bantahan terhadap kalimat yang bersangkutan itu sendiri. Ketiga, kontruksi yang dibentuk merupakan murni hasil pemikiran bukan persolaan yang dibuat-buat. Dan hal tersebut hendaknya mencerminkan keindahan dan memberikan gambaran yang jelas terhadap persoalan yang berkaitan.

Metode yang terakhir yakni Metode Penemuan Hukum Islam. Metode ini pada hakikatnya terbagi menjadi dua jenis, yakni Isinbath dan metode Ijtihad. Metode istinbath adalah cara-cara menetapkan atau mengeluarkan suatu hukum dari dalil-dalil nash baik Al-Qur'an maupun Hadist yang lafadznya sudah termaktub jelas. Sehingga didapati hukum yang lebih rinci dari dalil-dalil tersebut berkaitan dengan persoalan yang sedang dihadapi. Sedangkan Ijtihad dapat dimaknai sebagai upaya pemikiran secara optimal para ahli hukum Islam dalam menggali hukum fikih dari dalil-dalil nash yang sudah ada. Sehingga pada akhirnya menciptakan hukum baru yang sudah disesuaikan dengan perkembangan zaman. Berkaitan dengan Ijtihad, ada metode yang digunakan agar hukum yang disimpulkan tidak bertentangan atau bahkan keluar dari koridor hukum Islam. Metode-Metode tersebut diantaranya ada Ijma', Qiyas, Istihsan, Istishab, Maslahah Mursalah, dan al-'Urf. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun