Minggu 2 Juni 2024, mahasiswa program studi Sosiologi Universitas Jember melaksanakan Sosialisasi Anti-Bullying kepada sekelompok remaja di Desa Gunung Malang, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo.
Bullying merupakan perilaku agresif yang berulang, disengaja dan memiliki tujuan untuk merendahkan, menyakiti dan mendominasi orang lain secara emosional fisik maupun mental. Bullying berdampak negatif tidak hanya untuk korban tetapi juga untuk pelaku bullying.Â
Dampak negatif bullying bagi korban yaitu timbulnya gejala anti sosial, gangguan emosi, masalah mental, gangguan tidur, penurunan prestasi dan lain-lain. Adapun dampak negatif bullying bagi pelaku yaitu dapat memupuk sifat kurang baik dalam diri dan sulit mendapatkan pekerjaan saat belanja dewasa karena memiliki background sebagai pelaku bullying.
Mahasiswa Universitas Jember program studi Sosiologi memilih topik bullying karena maraknya kasus perundungan yang terjadi dan telah memakan korban jiwa. Menurut Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) tahun 2023 terdapat 30 kasus perlindungan.Â
Tingkat perundungan tertinggi terjadi di Sekolah Menengah Pertama (50%) dan Sekolah Dasar (30%), sedangkan tingkat perundungan di Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan sebanyak 10%. Perlindungan pada anak dapat terjadi di mana saja seperti di sekolah maupun di luar sekolah.
Diteruskan dengan menjelaskan materi terkait arti bullying, jenis, dampak, cara mengatasi bullying. Di dalam materi juga terdapat contoh kasus bullying serta dasar hukum dan sanksi bullying.
Tentunya audiens yang menjawab pertanyaan paling banyak akan diberikan hadiah. Kuis dilaksanakan dengan lancar dan meriah kaena audiens sangat bersemangat untuk menjawab pertanyaan yang telah diajukan. Setelah itu, dilakukan refleksi bersama terkait dengan materi dan kuis yang telah dilaksanakan.
"Sosialisasinya sangat bermanfaat bagi saya karena dari sosialisasi tadi saya dapat mengetahui bullying lebih lanjut" ujar dhea, salah satu audiens dalam sosialisasi ini.