2. Orang-orang yang mewakili rakyat untuk memegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara, dengan status suatu anggota suatu lembaga kekuasaan tertinggi yang lajim disebut parlemen (lembaga legislatif), haruslah dipilih melalui suatu pemilihan umum yang diadakan setiap lima tahun sekali.
3. Tidak boleh ada pengistimewaan kepada seseorang ataupun kepada golongan atau partai tertentu. Diantaranya tidak boleh ada pemilikan istimewa pada jabatan apapun karena adanya ketetapan UUD atau UU walau dengan lasan apapun. 4 4. Harus ada UU yang mengatur tentang struktur organisasi kekuasan dalam negara dan mekanisme pelaksanaan kerjanya.
MEDIA SOSIAL
Melalui media sosial ini banyak warga yang mengeluarkan pendapat atau isu-isu yang belum tentu kebenarannya kadang malah hoax yang menjadi atau memicu pertengkaran dan perpecahan. Warga negara perlu belajar berpendapat, dan berpolitik sambil tetap berteman,bersahabat kepada sesama anak bangsa.Â
Perlu diingat bahwa mengeluarkan pendapat perlu berlandaskan pada ilmu dan hukum, jadi tidak hanya berkomentar asal saja karena itu nantinya malah memperkeruh suasana.
Menurut pengamatan saya kejadian akhir-akhir ini bukanlah karena Indonesia sedang dalam darurat demokrasi, tetapi karena pada saat ini banyak mereka yang kerjanya hanya memprotes sesuatu yang tidak sesuai dengan keinginannya. Tetapi bisa menjadi darurat jika gesekan-gesekan kecil antar kelompok dibesar-besarkan dan pernyataan kebenaran selalu dibungkam. Semoga kedepannnya semakin damai dan tidak ada tentang menentang, dan bungkam membungkam.Â
Semoga nanti segala masalah dapat diselesaikan secara musyawarah. Karena musyawarah adalah perwujudan nyata dari demokrasi. Demokrasi di Indonesia belum berjalan dengan baik maka dari itu perlu perbaikan-perbaikan yang signifikan dari pemerintah kita sehingga demokrasi tersebut berjalan dengan baik, tidak hanya kebijakan pemerintah saja yang berorientasi kepada rakyat tetapi rakyat pun harus memberikan kontribusi yang baik terhadap kebijakan pemerintahan agar demokrasi yang kita inginkan tercapai.
SUMBER DAN RUJUKAN :
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H