Ijtihad umar bin Khatab yaitu khalifah mendapatkan gaji, maka seorang khalifah tidak boleh berdagang, dan hal ini di tetapkan kepada zaman khulafa rasidin di zaman-zaman berikutnya, Umar bin Khatab ini merupakan seorang perdana menteri yang sangat di andalkan pada zamannya, serta mengatur anggaran negara merupakan umar bin khatab.
Kebijakan Abu Bakar selanjutnya yaitu, Melewati umar, memberikan saran kepada abu bakar untuk membentuk satu panitia, untuk menulis al-Qur'an, ketua panitia nya ialah seorang yang sangat muda yaitu Zaid bin Sabit, dengan anggota diantaranya Usman bin Affan, mu'ad bin Jabal, Ubaid bin Ka'ab dan sahabat ali bin Abi Thalib, maka tersusunlah mushaf yang di sebut mushaf ul Iman, Mushaf yang menjadi Standar untuk penghafal Al-Qur'an.
Sayyidina Abu Bakar Asiddiq memerintah selama kira-kira dua setengah tahun, dan di sibukkan dengan adanya penyatuan kembali dan penstabilan kembali dunia islam yang pada saat itu terkoyak-koyak setelah wafatnya Nabi Saw abu bakar menjalankan semuanya dengan dalam keadaan sukses.
Sampai suatu ketika Abu bakar jatuh sakit, dengan sakit yang serupa dengan sakit Rasulullah saw, beliau di jenguk oleh para sahabat diantaranya ada, Abdurrahman bin Auf, Abu Ubaidah bin Al Jarrah, Thalhah, Zubair, usman dan Ali. Lalu mereka membahas pengganti kekhalifahan setelahnya yang dimana Abu bakar Akan menunjuk satu orang pemimpin yang di ridhoi olehnya, yaitu Umar bin Khatab r.a.
pemerintahan Umar bin khatab yaitu selam sepuluh tahun, pada masa kepemimpinan Umar bin Khatab wilayah kaum muslimin berlipat;lipat luas dan kesejahteraan meningkat, dan kestabilan tercapai di akhir masa kekhalifahan beliau, jumlah negara, jika di konversikan zaman sekarang sekitar dua puluh delapan Negara. Kebijakan pertama yang di lakukan umar bin khatab yaitu dengan perluasan wilayah dan kesejahteraan yang besar bagi kaum muslimin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H