Mohon tunggu...
Qonita Putri A
Qonita Putri A Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Dunia Jurnalis

16 Mei 2023   22:22 Diperbarui: 16 Mei 2023   22:24 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Banyak orang yang mengira Jurnalistik dan Jurnalisme memiliki Pengertian yang sama, padahal sebanarnya mereka memiliki Pengertian yang berbeda. Jurnalistik berkaitan tentang kewartawanan dan surat kabar. Jurnalistik memiliki artian kegiatan laporan berita yang bertugas terjun ke lapangan untuk mengetahui kejadian yang terjadi lalu menyebarluaskan berita terpercaya yang akan  menarik minat masyarakat.

Sedangkan Jurnalisme berkaitan dengan pekerjaan yang mengumpulkan, merangkai tulisan, mengedit, dan menerbitkan berita dalam surat kabar. Jurnalisme adalah menampilkan berita atau Infomasi kepada masyarakat. Penyajian berita akan diterbitkan di Koran, majalah harian, tabloid dan sarana media cetak lainya. Selain itu penyajian berita juga bisa  melalui televisi, internet online sebagai media elektronik yang berkembang pesat.

Sebagai contoh, wartawan sedang melakukan kegiatan jurnalistik yang akan disiarkan oleh jurnalisme

Sebagai seorang wartawan, mereka juga memiliki hak tolak yang memiliki arti hak yang dimiliki seorang wartawan untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan. Hak tolak merupakan bentuk tanggung jawab wartawan di depan hukum tentang pemberitaan yang dibuatnya. Contohnya menyembunyikan identitas korban pembunuhan, korban pelecehan, dan saksi dari kejahatan.

Tidak hanya wartawan yang memilik hak, tetapi masyarakat juga memiliki hak dalam bidang pers, yaitu hak jawab. Hak Jawab yaitu hak seorang, sekelompok, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama pada ketidakpastian fakta yang bisa merugikan nama baiknya kepada pers yang mempublikasikan.

Hak jawab memiliki fungsi memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan Menghargai martabat kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers. Dan memiliki tujuan melaksanakan tanggung jawab pers kepada masyarakat.

Contohnya: Seorang idol diberitakan di media karena terkena skandal pernah melakukan bullying kepada temannya saat masih sekolah dulu. Pihak agensinya yakin artisnya tidak pernah melakukan itu di masa lalunya dan pihak agensi pun mempunyai bukti yang kuat. Maka pihak agensi dari artis tersebut memiliki hak jawab untuk mengkalrifikasi berita tersebut

Tidak hanya hak Jawab masyarakat juga memiliki hak koreksi. Hak koreksi digunakan ketika seseorang atau sekelompok merasa mendapati kekeliruan informasi tentang dirinya atau orang lain di pemberitaan media Seperti media cetak, media elektronik, atau media siber. Hak koreksi memilki fungsi sebagai kontrol sosial masyarakat, setiap orang sudah terjamin haknya oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media dan dewan pers dengan berbagai bentuk. Hak koreksi menjadi salah satu tugas dan peran pers nasional dalam memenuhi hak masyarakat terkait pemberitaan media.

Contoh: ada satu media yang memberitakan dengan judul yang membuat keliruan tentang sebuah perusahaan, karena mereka merasa dirugikan, mereka  memiliki hak koreksi atas kebenarannya.  

Hak jawab dan Hak koreksi memiliki pengertian yang berbeda. Hak Jawab diberikan pihak yang langsung merasa dirugikan karena suatu berita, sedangkan hak koreksi diberikan kepada setiap orang dan tidak wajib menyangkut berita tentang dirinya sendiri. Pengertian yang berbeda itulah tetap diadakan pengaturan mengenai hak jawab dan dan hak koreksi. Hak jawab dan hak koreksi ini sudah diatur dalam Pasal 1 UU NO. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Seorang Jurnalis harus memiliki sikap skeptis, sikap yang kurang percaya diri terhadap sesuatu, atau dengan kata lain skeptis merupakan meragukan pendapat orang, yang mencurigai segala sesuatu karena merasa yakinan bahwa sesuatu tersebut bersifat tidak pasti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun